Berita Kota Magelang Hari Ini

Perbaiki Tata Kelola Reklame, Pemkot Magelang Luncurkan Simonarela

SIMONARELA mengintegrasikan sistem perizinan yang ada di DPMPTSP pajak online di BPKAD dan sistem penegakan Perda dari Satpol PP.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkot Magelang
Wali Kota Magelang saat memberikan penghargaan kepada wajib pajak di Pendopo Pengabdian,beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda, Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan reklame di Kota Magelang, pemerintah mengeluarkan inovasi bernama Sistem Informasi Monitoring Reklame Secara Online (SIMONARELA).

Kepala BPKAD Kota Magelang , Susilowati menjelaskan SIMONARELA dibuat agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah utamanya (PAD) dari sektor pajak reklame dengan cara mengintegrasikan sistem perizinan yang ada di DPMPTSP pajak online di BPKAD dan sistem penegakan Perda dari Satpol PP.

"Diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat dengan cara membangun sistem dan manajemen data yang valid dan akurat sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah," ungkapnya, Minggu (04/12/2022).

Baca juga: Terapkan Sistem Merit pada Penilaian ASN, Kota Magelang Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022

Ia menambahkan, saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan 28 november 2022  adalah Rp 6.787.976.731 atau sebesar 104,43 persen dari target sebesar Rp6.500.000.000.

Maka, untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Pihaknya memberikan penghargaan kepada kelurahan, RT dan RW berprestasi dan wajib pajak pembayar PBB-P2 yang membayarkan pajak tercepat di Kota Magelang periode 2022.

Beberapa waktu lalu, pihaknya pun sudah memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

"Penerima penghargaan kategori RW berprestasi 2022 yakni RW 03 Jurangombo Selatan (Juara I), RW 03 Kramat Utara (Juara 2) dan RW.07 Kemirirejo (Juara 3). Sedangkan untuk kategori RT berprestasi 2022 adalah RT.02 Rw.03 Kelurahan Jurangombo Selatan (Juara 1), RT.02 RW.06 Kelurahan Magelang (Juara II) dan RT.01 RW.05 Kelurahan Magersari (Juara 3),"ujarnya.

Baca juga: Polres Magelang Kota Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Helm

Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada kategori wajib pajak badan usaha pembayar tercepat untuk objek pajak perbankan, perusahaan swasta, perhotelan, dan BUMD. 

Wali Kota Magelang , dr. Muchamad Nur Aziz yang mengatakan, dirinya beruntung dapat memimpin warga Kota Magelang yang masyarakatnya punya disiplin dan semangat untuk perubahan, termasuk membayar pajak tepat waktu.

“Masyarakat tentu ingin mendapatkan pelayanan terbaik. Maka ke depan kita bisa lebih baik, pelayanan yang sesuai regulasi, tidak ada pungli, privilege dan sebagainya. Kita ingin menegakkan Perda yang sudah ditetapkan bersama legislatif," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved