Polres Magelang Kota Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Helm

Polres Magelang Kota berhasil mengamankan ayah dan anak tersangka pencurian helm yakni LTS A(27) dan AS (47).

Tayang:
Dok.Humas Polres Magelang Kota
Polisi menunjukkan barang bukti helm yang dicuri para tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Jumat (02/12/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengamankan ayah dan anak tersangka pencurian helm yakni LTS A(27) dan AS (47).

Keduanya merupakan warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang, mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang kehilangan helm. 

Serta, dunia media sosial di Kota Magelang sempat digegerkan dengan maraknya pencurian helm yang terekam oleh CCTV.

"Keduanya ditangkap petugas pada Kamis malam, (01/12/2022). Dan langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota guna proses lebih lanjut,"ujarnya pada Jumat (02/12/2022).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan aksi pencurian di Kota Magelang, namun juga di lokasi lain.

Di antaranya di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang yang menjadi target sasara mereka.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti enam helm hasil pencurian.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” terang Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, lanjutnya, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka AS berperan mencari lokasi pencurian, LT berperan sebagai joki kendaraan, dan satu rekannya yang berstatus DPO berperan mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut sudah dijual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribuan setiap helmnya,” imbuh Kapolres.  

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. 

“Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan, ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” pungkas AKBP Yolanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved