Berita Bisnis Terkini
Tarif Ojol Bakal Ditetapkan Daerah, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan inflasi di daerah sehingga tarif ojek online bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Rencananya kewenangan penetapan besaran tarif batas atas dan bawah ojek online akan ditetapkan oleh gubernur.
Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan inflasi di daerah sehingga tarif ojek online bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Grab Indonesia Bakal Menerapkan Tarif Ojek Online Baru
Terkait dengan rencana tersebut, President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku belum mendapat informasi resmi terkait rencana revisi PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut.
"Saat ini Grab Indonesia belum menerima informasi resmi lebih lanjut terkait penyesuaian Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," katanya, Jumat (02/12/2022).
Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk itu, kami belum dapat memberikan keterangan mengenai penyesuaian Peraturan Menteri tersebut," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
Promo Imlek, KAI Sediakan 18.576 Tiket Kereta Api, Harga Mulai Rp100ribu |
![]() |
---|
Disperindag Kabupaten/Kota di DIY Diminta Bikin Aturan Harga LPG 3 Kilogram hingga ke Toko Kelontong |
![]() |
---|
Cepat dan Murah, KA Bandara Jadi Moda Transportasi Pilihan Penumpang Bandara YIA |
![]() |
---|
Hiswana Migas DIY Minta Pemda DIY Naikan HET Gas Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
Semarakkan Imlek, Hotel di DI Yogyakarta Hadirkan Menu Spesial |
![]() |
---|