Ini Imbauan Polda DIY Terhadap Korban Penarikan Kendaraan Di Jalan

Direktorat Reskrimum Polda DIY menahan seorang berinisial RK (28) yang bekerja sebagai penagih kredit angsuran motor.

Editor: ribut raharjo
Humas Polda DIY
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reskrimum Polda DIY menahan seorang berinisial RK (28) yang bekerja sebagai penagih kredit angsuran motor.

RK ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban saat melakukan penarikan sepeda motor korban di Jalan Afandi (Gejayan) Sleman sekitar pukul 13.04 WIB.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers menyampaikan korban yang menunggak ini mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

"RK bersama rekannya melakukan upaya paksa merebut sepeda motor korban," ungkap Kombes Nuredy kepada wartawan Lobi Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).\

Kombes Nuredy menambahkan saat ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka RK, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Untuk yang lainnya sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, pria yang sempat menjabat sebagai Kapolres Sukabumi tersebut berpesan kepada masyarakat bila kendaraannya mengalami penunggakan kredit dan terjadi penarikan oleh seseorang.

Pertama pastikan yang bersangkutan (penagih) membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Yang kedua pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.

"Dan yang ketiga apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia," pesannya.

Dirinya kembali menyampaikan bila penagih tidak dapat menyertakan itu semua maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

Kepolisian tidak akan menolerir kegiatan penarikan atau penagihan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepada RK, petugas mengenakan pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved