Berita Kulon Progo Hari Ini
Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2023 Kulon Progo Diusulkan Naik 7,67 Persen
Dari hasil rapat, UMK 2023 Kulon Progo diusulkan naik 7,67 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 1.904.275.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Upah minimum kabupaten ( UMK ) 2023 Kulon Progo diusulkan naik sebesar 7,67 persen.
Hasil itu didapatkan setelah melalui rapat dewan pengupahan yang dihadiri oleh konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo .
"Dari hasil rapat, UMK 2023 Kulon Progo diusulkan naik 7,67 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 1.904.275. Dengan usulan kenaikan itu, ( UMK 2023 ) jadi Rp 2 lebih sekian," kata Nu Wahyudi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo saat ditemui di Aula Kantor Disnakertrans setempat, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Perhitungan UMK 2023 Kulon Progo Apabila Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Dia melanjutkan, dari rapat tripartit ini, hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Kulon Progo .
Selanjutnya, akan disampaikan ke Gubernur DIY sebagai bahan rekomendasi saat penetapan UMK mendatang.
Adapun, penentuan UMK 2023 Kulon Progo menyesuaikan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Dengan mempertimbangkan inflasi DIY dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten setempat serta kaitannya dengan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas tenaga kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo , Arbingah Kartiningrum melanjutkan, kepastian penetapan UMK 2023 akan diumumkan oleh Gubernur DIY pada 7 Desember mendatang. ( Tribunjogja.com )