Berita Purworejo

SK Pemberhentian Turun, Sosok Ini Dicopot dari Jabatan Sekdes

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022). 

Mengenai hal itu, Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara. 

"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes. Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya. 

Ia berharap, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran dan tolak ukur bagi perangkat desa dalam bertindak.

Ia berdoa, hal serupa tidak lagi terjadi dan Desa Banyuasin Kembaran dapat menjadi lebih baik di masa depan.

Baca juga: Begini Tanggapan Sekdes Andika Sari Setelah Didemo Warga Banyuasin Kembaran

Bantahan Andika Sari

Perlu diketahui, Sekdes Andika Sari mendapat kecaman dari warga Banyuasin Kembaran usai videonya viral di media sosial pada September lalu.

Di dalam video itu, Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta. 

Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.

Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30. 

Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram.

Namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut. 

"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya.

Setelah kejadian itu, Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.

Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes. 

"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir. Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved