UMP 2023

SEGINI UMP 2023 di DIY setelah Naik 7,65 Persen, UMK Diprediksi Sentuh Angka Rp 2 Juta

Begini simulasi kenaikan UMK di DIY tahun 2023 berdasarkan kenaikan UMP 7,65 persen. Angka di bawah ini belum mutlak mengingat persentase kenaikan UMK

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
UMP 2023 di DIY Naik 7,65 Persen, UMK Diprediksi Sentuh Angka Rp 2 Juta 

Aria menegaskan, setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum.

Karena upah minimum adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

"Secara regulasi upah minimum ini adalah merupakan jaring pengaman sosial dan tentu saja tidak diperkenankan untuk melakukan pengupahan di bawah UMP. Yang nantinya  secara operasional adalah upah minimum kabupaten kota," jelasnya, Senin (28/11/2022).

Pihaknya pun turut melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di DIY terkait pelaksanaan upah minimum.

Terlebih sejak tahun 2021 lalu, pemerintah tidak lagi memberlakukan skema penangguhan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.

"Untuk pengawasan secara prinsip kami tentu saja mempunyai langkah-langkah pengawasan baik itu preventif dan edukatif. Sampai dengan nanti yang kaitannya represif baik itu non justitia maupun justicia," jelasnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun hingga denda.

Pengusaha juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Arahnya termasuk itu (pencabutan izin usaha). Itu masuk dalam rumpun justicia," terangnya.

Disnakertrans DIY juga memiliki sistem layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemui pelanggaran ketenagakerjaan. Jika menerima laporan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved