Soal Tambang Ilegal, Bupati Sri Mulyani Minta Pengusaha Tambang di Klaten Lengkapi Izin

Sri Mulyani pun meminta pengusaha tambang galian golongan C di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk melengkapi izin operasional.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat TribunJogja.com temui di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani membenarkan jika dirinya pernah menyampaikan ke berbagai pihak terkait keberadaan tambang ilegal di daerahnya.

Ia pun meminta pengusaha tambang galian golongan C di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk melengkapi izin operasional.

"Memang, baik itu curhatan, baik itu pelaporan langsung ke bapak Presiden, ke Ketua KPK saat itu di Semarang, dengan bapak Gubernur dan ketemu Mas Gibran putranya bapak Presiden, saya keluhkan memang iya," ujarnya ditemui TribunJogja.com di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (28/11/2022).

Menurut Mulyani, informasi soal tambang ilegal itu ia sampaikan agar para pengusaha bisa melengkapi izin dan mengikuti serta menaati peraturan daerah (Perda) Klaten.

Hal itu demi menjaga kelestarian alam terutama di lereng Gunung Merapi.

"Karena maksud saya di sini adalah menambang boleh di Klaten, tapi penambang-penambang itu harus mengikuti Perda kami. Kami ada Perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang," tegasnya.

Diakui Sri Mulyani, saat ini di Klaten juga ada pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Ia pun juga meminta agar tambang untuk keperluan pengurukan tanah jalan tol juga mengikuti dan menaati aturan atau Perda yang ada.

"Terus sekarang ada proyek strategis nasional, itu pun (lokasi tambangnya) juga harus sesuai zona-zona sesuai Perda kami. Kalau dilarang Perda ya jangan," ucapnya.

Ia mengatakan, para penambang untuk keperluan tanah uruk tol juga mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB). Namun, izin tambang tak cukup dengan SIPB saja.

"Perhatian saya, SIPB itu ada, tapi Izinnya tidak hanya itu, ada UKL-UPL, itu kan harus dilengkapi, jangan ini proyek nasional tapi perizinan tidak lengkap. Yang sudah punya SIPB segera lengkapi syarat lainnya," jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak asal menyewakan atau menjual tanahnya bila nantinya digunakan untuk penambangan.

"Saya minta masyarakat di Kabupaten Klaten, adanya tambang itu pasti ada warga yang menyewakan atau menjual, saya ingatkan warga yang punya lahan kalau itu bukan zonanya (tambang) ya jangan dijual atau disewakan," ucapnya.

Disinggung terkait berapa banyak titik tambang di Klaten saat ini, Sri Mulyani mengakui tak tahu secara rinci, namun dulu kata dia sempat mencapai 100 titik lokasi tambang.

"Kalau Mas Gibran (dapat info) sekitar 20 titik ya. Kalau dulu saat OSS ada 106 tambang. Tapi sekarang tidak secara keseluruhan melakukan kegiatan, kebanyakan yang berkegiatan sekarang yang ada SIPB," tukasnya.

Terpisah, jajaran Polres Klaten menindak enam tambang pasir dan batu ilegal yang berada di wilayah lereng Gunung Merapi dalam setahun terakhir.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo saat ditemui di Mapolres setempat di sela-sela pelepasan keberangkatan truk bantuan bagi korban gempa Cianjur, Senin (28/11/2022).

"Kemarin dari bulan delapan kita sudah menindak terkait dengan ilegal mining. Kita ada tiga kasus yang dua sudah P21," ujar Kapolres.

Satu kasus lainnya, lanjut AKBP Eko masih dalam proses untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

"Yang satu lagi proses sidik. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat ini sudah clear semuanya," ucapnya.

Menurutnya dari tiga kasus penindakan tambang ilegal tersebut, pihaknya menetapkan empat tersangka dan semuanya ditahap di Mapolres Klaten.

"Ditahan semua. Kemarin kalau tak salah ada empat tersangka," jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya selama tahun 2022 ini sudah mengungkap 6 kasus tambang ilegal yang ada di Kabupaten Bersinar.

Tiga kasus di antaranya terungkap sejak bulan Agustus 2022.

"Kalau kita ikuti setahun ini ada enam kasus. Kalau tiga bulan ini ada tiga kasus yang kita angkat, itu buktinya (alat berat yang disita) masih ada. TKP-nya sama di Kemalang semua," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved