Pengusaha yang Tak Patuh Ketentuan Upah Minimum Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum yang telah ditetapkan

dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terancam berbagai macam sanksi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menegaskan setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum.

Karena upah minimum adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sebelumnya, Pemda DIY telah menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Adapun UMK akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

"Secara regulasi upah minimum ini adalah merupakan jaring pengaman sosial dan tentu saja tidak diperkenankan untuk melakukan pengupahan di bawah UMP. Yang nantinya  secara operasional adalah upah minimum kabupaten kota," jelasnya, Senin (28/11/2022).

Pihaknya pun turut melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di DIY terkait pelaksanaan upah minimum.

Terlebih sejak tahun 2021 lalu, pemerintah tidak lagi memberlakukan skema penangguhan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.

"Untuk pengawasan secara prinsip kami tentu saja mempunyai langkah-langkah pengawasan baik itu preventif dan edukatif. Sampai dengan nanti yang kaitannya represif baik itu non justitia maupun justicia," jelasnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun hingga denda. Pengusaha juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Arahnya termasuk itu (pencabutan izin usaha). Itu masuk dalam rumpun justicia," terangnya.

Disnakertrans DIY juga memiliki sistem layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemui pelanggaran ketenagakerjaan. Jika menerima laporan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

Meski demikian, sepanjang 2022 ini, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait perusahaan yang mengupahi pegawainya di bawah ketentuan UMK.

"Sehingga tentu saja aduan itu tidak harus langsung datang ke kantor kami, tetapi juga melalui layanan informasi aduan itu. Bisa disampaikan kepada kami untuk ditindak lanjuti," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved