Kenaikan UMP 2023 di DI Yogyakarta Sebesar 7,65 Persen, Pakar Ekonomi: Mendekati Win-win Solution
“Misalnya, kalau ada daerah yang menaikkan UMP hingga 10 persen, maka ada kenaikan nyata, yakni tiga persen. Jadi, angka 7,65 persen itu ya
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 7,65 persen di tahun 2023, dari yang sebelumnya Rp 1.840.915,53 menjadi 1.981.782,39.
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menjelaskan, angka tersebut bisa dibilang adalah angka yang bijak.
“Menurut saya, dari sisi akademisi, Pemda DIY sudah mengikuti keputusan pemerintah pusat, yakni menaikkan UMP di antara 7-10 persen,” bukanya kepada Tribun Jogja, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Jenazah 3 Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia di Mertoyudan Magelang Dimakamkan Malam Ini
Namun, jika dilihat lebih dalam, kenaikan tersebut sebenarnya tidak bernilai tinggi.
Ada refleksi bahwa inflasi di tahun 2022 dan 2023 ini bakal menyentuh angka tujuh persen. Dengan demikian, kenaikan UMP sebesar tujuh persen bisa diartikan hanya mengikuti jumlah inflasi yang bakal terjadi.
“Misalnya, kalau ada daerah yang menaikkan UMP hingga 10 persen, maka ada kenaikan nyata, yakni tiga persen. Jadi, angka 7,65 persen itu ya konservatif. Nyatanya, kenaikan itu hanya sedikit,” tutur dia.
Dilanjutkan Susilo, kenaikan itu menjadi jalan tengah untuk pekerja dan pengusaha.
Pengusaha, bisa saja hanya bisa menaikkan empat hingga lima persen, melihat dari kemampuan keuangan masing-masing.
“Karena, kondisi sektor usaha di DIY beda-beda, tergantung sektornya. Ada yang sekarang mulai tumbuh setelah pandemi, mungkin tujuh persen mampu. Namun, ada juga yang hanya mampu (menaikkan) lima persen bahkan empat persen,” ucapnya.
Dia mencontoh, industri tekstil, harus melambat terlebih dahulu karena adanya penurunan permintaan di pasar ekspor.
Melihat keadaan itu, Susilo mengatakan, bisa saja pengusaha masih berat untuk menaikkan upah para pekerja.
“Makanya, saya kira dengan angka itu cukup moderat. Ini bisa dibilang, mendekati win-win solution. Harapan saya, meski tidak puas, pengusaha dan pekerja hormati keputusan Pemda DIY. Ini tidak mudah,” bebernya.
Baca juga: Dokter Anak Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta Berikan Tips Bijak Memilih Obat Bagi Anak
Susilo menambahkan, biasanya pengusaha juga tidak akan menurunkan upah para pekerja dan justru akan terus menaikannya seiring dengan perjalanan waktu.
“Kelemahan kita di Indonesia, penetapan UMP itu masih sama di semua sektor, padahal kondisinya beda-beda. Kalau mau fair, kenaikannya bisa dihitung bisa per sektor,” tukasnya. (ard)