Besaran UMP 2023 DIY Akan Diumumkan Hari Ini, Berapa Persen Kenaikannya?

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan sedikit bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan diumumkan hari ini

dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan bakal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DIY pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Belum diketahui secara pasti berapa besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan ditetapkan.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan sedikit bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan diumumkan hari ini.

Menurut Aji, UMP 2023 DIY dipastikan mengalami kenaikan, namun tak lebih dari 10 persen.

"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya, Minggu (27/11/2022).

Aji menuturkan bahwa kenaikan UMP DIY tak lebih dari 10 persen, dan hal itu sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk menetapkan upah minimum, Pemda DIY hanya mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.

Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.

Meski demikian, Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.

Dia menambahkan, berbeda dengan tahun lalu, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.

Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.

"Diumumkan 28 Desember oleh Pak Gubernur. Besok (hari ini) UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji.

Tanggapan Serikat Buruh

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen.

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil pemerintah pusat hingga Pemerintah DIY yang tetap bersikukuh menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan UMP DIY tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved