Berita Pendidikan Hari Ini

UII Tambah Dua Profesor di Bidang Ilmu Hukum dan Ekonomi

Mereka adalah Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, pada Kamis (24/11/2022), di Auditorium

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
UII tambah dua profesor di bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi. Mereka adalah Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum dan Prof. Drs. Agus Widarjono, M.A., Ph.D. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi, Kamis (24/11/2022) di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Islam Indonesia (UII) menambah dua Guru Besar di bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi.

Mereka adalah Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, pada Kamis (24/11/2022), di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII.

Bersamaan, Prof. Drs. Agus Widarjono, M.A., Ph.D. yang merupakan dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII juga dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi.

Baca juga: Inggris vs Amerika, Menanti Aksi dan Keajaiban Wonderkid Jude Bellingham di Piala Dunia 2022

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul ‘Berhukum Profetik di Tengah Kalatidha’, Prof. Syamsudin mengemukakan, Serat Kalatidha berisi tentang kritik sosial profetik.

Serat itu mendeskripsikan situasi sulit, kacau, banyak terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran moral, gambaran masyarakat yang rakus dan loba.

“Serat Kalatidha mengandung muatan gambaran realitas sosial, kritik sosial, pendidikan moral, dan sekaligus falsafah hidup,” paparnya.

Ia menjelaskan, Serat Kalatidha ditempatkan sebagai latar sosial dan pertimbangan filosofi-teoretis perlunya membangun, memformulasi dan menghadirkan Ilmu Hukum Profetik (IHP).

“Ilmu Hukum Profetik berbasis ontologis pada humanisasi (amar ma’ruf), epistemologi liberasi (nahi munkar), dan aksiologi transendensi (tukminuna billah/tauhid),” paparnya.

Etos IHP tersebut, menurut Prof. Syamsudin, mendasarkan pada pandangan bahwa teks-teks hukum adalah sebuah teks mati dan akan menjadi hidup dan bermakna pada saat diberikan etos yakni spirit dan jiwa profetik sehingga memberi makna dan manfaat bagi kehidupan manusia.

Spirit dan jiwa profetik didasarkan pada humanisasi, liberasi dan transendensi.

Lebih lanjut dikemukan Prof. Syamsudin, IHP sangat penting dihadirkan di tengah kalatidha sebagai alternatif pengembanan hukum secara teroretis maupun praktis, sebagai alternatif mengatasi berbagai problem sosial, budaya, moral, politik dan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat, khususnya bangsa Indonesia.

“Kalatidha akan selalu muncul dan hadir di manapun dan kapanpun, baik secara individu maupun kolektif, baik pada tipe masyarakat sederhana, masyarakat madya, masyarakat modern dan postmodern,” tandas Prof. Syamsudin.

Sementara itu, Prof. Agus Widarjono menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ‘Meneguhkan Kembali Prinsip Ekonomi Bagi Hasil Bank Syariah Menuju Kestabilan Sektor Perbankan’.

Dalam pidato pengukuhannya tersebut, Prof. Agus Widarjono mengemukakan bahwa Islam membangun sistem keuangan tanpa konsep riba.

Lembaga keuangan syariah terdiri dari perbankan syariah, sukuk, reksa dana syariah, takaful dan lembaga keuangan Islam lainnya.

“Total aset tahun 2020 sebesar USD 3.374 dimana perbankan syariah merupakan sektor terbesar dari sektor keuangan syariah (USD 2.349 miliar). Bank syariah di Indonesia menduduki peringkat 10 besar dengan total aset USD 39 miliar,” paparnya.

Prof. Agus Widarjono menuturkan sebagai pemain paling akhir memasuki dunia perbankan di Indonesia, kinerja keuangan perbankan syariah sangat baik selama periode 2012-2021.

Kendati demikian, menurut Prof. Agus Widarjono, meskipun telah berjalan selama lebih dari 25 tahun, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi oleh bank syariah.

Baca juga: Porwanas XIII: Kontingen Siwo PWI DIY Raih 1 Medali Emas Eksibisi dan 3 Medali Perunggu

Di antaranya adanya profit-driven consumers, rendahnya efisiensi dan mahalnya produk bank syariah, rendahnya bagi hasil (Displaced Commercial Risk), dan rendahnya porsi pembiayaan bagi hasil.

Akibatnya, bank syariah belum bisa bersaing dengan bank konvensional dalam menghimpun dana masyarakat dan memberi pembiayaan kepada para pelaku usaha.

“Agar bank syariah bisa bersaing maka perlu skala prioritas dalam mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi. Prioritas utama adalah mengembalikan konsep bisnis bank syariah ke core business yaitu meningkatkan porsi pembiayaan bagi hasil melalui pembiayaan mudharabah dan musyarakah,” tuturnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved