Remaja di Jogja Tega Bunuh Kakek Sendiri, Motifnya Diduga Urusan Utang

Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil yang sedang parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang remaja di Yogyakarta berinisial RO (19) tega menghabisi MO (74) yang tak lain adalah kakeknya sendiri.

Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil yang sedang parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan kejadian ini berawal dari laporan polisi pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Awalnya, korban yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta diajak oleh RO berkeliling menggunakan mobil pada Rabu (23/11/2022) malam.

Setelah berkeliling, RO mengajak korban ke sebuah reatoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di sana rekan RO yakni GK (18) sudah menunggu kedatangan korban.

Sesampainya di restoran cepat saji itu, keduanya melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

Setelah eksekusi itu dilakukan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan korban masih berada di dalam mobil.

Pelaku berusaha menutupi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.

Pelapor kemudian memastikan korban di dalam mobil.

Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022) kemarin, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK kemudian diringkus kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan motif sementara pembunuhan tersebut lantaran persoalan utang-piutang.

Utang yang bersangkutan kepada korban dikethaui sebesar Rp80 juta.

"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," jelasnya.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tegasnya.

Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved