Berita Purworejo
UPDATE Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo, Suami: Saya Tidak Mau Berdamai
Kasus perselingkuhan Oknum polisi dengan seorang bidan PNS di Kabupaten Purworejo berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak, baik bidan PNS, RAF
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kasus perselingkuhan Oknum polisi dengan seorang bidan PNS di Kabupaten Purworejo berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak, baik bidan PNS, RAF (36), maupun suaminya, Dody Tisna (37), saling memasukkan aduan ke Polres Purworejo terkait UU ITE.
Bidan RAF mengadukan Dody atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.
Sementara Dody, mengadukan istinya, RAF, ke polisi karena dugaan pelanggaran UU ITE terkait kesusilaan, pornografi, dan perzinaan.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Nusantara Gelar Doa Bersama di Titik Nol Km Yogyakarta untuk Korban Gempa Cianjur
Mengenai hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo sedang mengupayakan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice kepada kedua belah pihak.
Langkah itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo Republik Indonesia, yang mendukung penerapan restorative justice dalam menegakkan aturan pidana di dalam UU ITE.
"Selain itu, penerapan mediasi juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 2/11/2021, yang meminta penyidik harus memprioritaskan langkah damai (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE," terang Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (23/11/2022).
Oleh karena itu, Satreskrim Polres Purworejo mengelar upaya mediasi tahap awal pada Rabu (23/11/2022).
Polres Purworejo memfasilitasi kedua belah pihak yakni bidan RAF dan Dody Tisna untuk berdiskusi mencari jalan tengah.
"Tadi (23/11/2022), kami sudah mencoba menggelar upaya mediasi tahap awal kepada kedua belah pihak, dalam hal ini adalah saudara Dody dan RAF. Namun, hasil yang didapat belum sesuai dengan apa yang diharapkan kedua belah pihak. Semuanya masih ingin perkara dilanjutkan," ucap Ryan.
Sementara itu, Dody didampingi kuasa hukumnya, Agus Triatmoko, mengaku tidak mau berdamai dengan istri.
Dody menegaskan ingin melanjutkan kasus tersebut hingga didapat proses hukum yang adil.
"Saya tidak mau berdamai, mau lanjutkan kasus ini sampai diproses secara hukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kalau saya berdamai, otomatis harus cabut semua tuntutan, maka semuanya akan berhenti. Saya tidak mau," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dody menambahkan bahwa dirinya sudah dilarang bertemu oleh anak.
Larangan itu disampaikan oleh keluarga istri melalui pesan WhatsApp.