Pemilu 2024
Sembilan Syarat Calon Anggota PPK, PPS, KPPS
Lima surat suara yang dicoblos dan direkap tentunya membutuhkan jumlah SDM yang besar, tapi tetap berkualitas.
Oleh: Anggota KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak kedua setelah Pemilu 2019. Pemilu 2019 kali pertama memfasilitasi Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pilpres.
Lima surat suara yang dicoblos dan direkap tentunya membutuhkan jumlah SDM yang besar, tapi tetap berkualitas.
Pada Pemilu 2019 lalu di Kota Yogyakarta terhitung terdapat 14.112 SDM Badan Adhoc yang dilibatkan, untuk memfasilitasi penggunaan hak pilih 309.469 pemilih dalam DPT.
Rinciannya, 70 PPK dan 42 sekretariat PPK yang tersebar di 14 Kecamatan, 135 PPS dan 135 sekretariat PPS di 45 Kelurahan dan 9.611 KPPS, 2.746 petugas Linmas dan 1.373 Pantarlih.
Melihat besarnya jumlah SDM yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, dan belajar dari evaluasi Badan Aadhoc yang lalu, maka KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka terdapat 6 syarat calon badan Adhoc penyelenggara Pemilu ke depan.
Pertama, Calon Badan Adhoc haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
Kedua, berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS, sementara bagi KPPS selain batasan minimal usia 17 tahun, juga ada batasan maksimal usia 55 tahun.
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengisian dokumen Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Syarat keempat ini penting bagi penyelenggara Pemilu, karena pekerjaan yang diamanahkan nantinya akan berpengaruh pada kesuksesan penyelenggaraan Pemilu selain juga berpengaruh pada kepercayaan publik.
Kelima, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Ketujuh, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, dan Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berkaitan dengan syarat ini secara khusus dalam Juknis disebutkan diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit Hipertensi, Diabetes Mellitus, Tuberkulosis, Stroke, Kanker, Penyakit Jantung, Penyakit Ginjal, Penyakit Hati, Penyakit Paru, dan Penyakit Imun. Selain itu, dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani di dalamnya termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
Kedelapan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Informasi lebih lengkap berkaitan dengan rekruitmen badan Adhoc KPU dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id. (*)