Berita Kota Yogya Hari Ini
Draft UMK 2023 Kota Yogyakarta Belum Beres, Rumusan Upah Minimum Masih Tanda Tanya
Besaran rumusan UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten di Kota Yogyakarta untuk 2023 masih menyimpan tanda tanya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran rumusan UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten di Kota Yogyakarta untuk 2023 masih menyimpan tanda tanya.
Sebab, sampai sejauh ini, Pemkot Yogyakarta belum juga mengirimkan draft rumusan UMK 2023 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk selanjutkan disahkan Gubernur.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, menuturkan, pihaknya mendapat waktu sampai kisaran akhir bulan November 2022 untuk mengirimkan draft itu.
Namun, hingga kini, Pemkot Yogyakarta masih fokus melakukan langkah sosialisasi dan pembahasan bersama pengusaha, maupun serikat pekerja di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemda DIY Somasi Dua Developer Tanah Kas Desa di Sleman yang Diduga Selewengkan Izin
"Nanti, kan, sampai akhir November. Teman-teman di Dinsosnakertrans sedang mempersiapkan draft-nya, sudah koordinasi dengan teman-teman pengusaha dan asosiasi pekerja juga. Tapi, draft belum dikirim, ditunggu saja," katanya, Jumat (18/11/2022).
Sebagai informasi, berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilangsungkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, UMK 2023 sejatinya sudah menyentuh Rp4.229.663.
Angka tersebut, terbilang melonjak jauh dari UMK 2022 yang masih tertahan di Rp2.153.970.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menyampaikan, sampai sejauh ini pihaknya masih menantikan instruksi Kemenaker RI.
Pasalnya, angka hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pun tak kunjung sampai ke daerah.
"Kita masih menunggu angka dari pusat. Sejauh ini, belum keluar dan kita belum bisa memasukkan angka formulanya. Survey BPS, ya, tapi belum ada. Tadi juga saat rapat zoom dengan Kemenaker dan Kemendagri daerah diminta menunggu," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pertemuan daring dengan delegasi pemerintah pusat tersebut, pihaknya pun belum juga mendapat kepastian terkait tenggat waktu pengiriman draft UMK ke provinsi.
Hanya saja, sempat muncul kemungkinan, paling lambat draf-nya sudah harus masuk ke provinsi per 7 Desember 2022.
"Tapi, itu masih gambaran dari Kemenekar, kan, kita belum tahu, apakah maju atau mundur," ujarnya.
Baca juga: Daftar Kandidat Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027, Ada Haedar Nashir hingga Busyro Muqoddas
Setali tiga uang, Rihari pun belum bersedia memberi jawaban, terkait potensi penggunaan PP No 36, yang merupakan turunan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dalam penetapan UMK 2023.
Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut mutlak di tangan Kemenaker, dan pihaknya hanya bisa mengikuti saja.
"Sementara kita masih menunggu. Kedepannya nanti bagaimana kita belum tahu, menunggu keputusan dari pusat. Jadi, kita belum bisa memastikan, ya, tunggu tanggal mainnya saja. Tapi, yang jelas, kita tetap sesuai dengan aturan," tegasnya. (aka)
Â
Damkarmat Kota Yogyakarta Kini Punya 'SiCakra', Siap Dukung Pemadaman Api di Permukiman Padat |
![]() |
---|
Paguyuban Skuter Listrik di Sumbu Filosofi Sambangi Balai Kota Yogyakarta untuk Negosiasi |
![]() |
---|
Pelaku dan Pemerhati Industri Tembakau di Yogyakarta Tolak Revisi PP No 109/2012 |
![]() |
---|
Sebanyak 206 Pejabat Fungsional Pemkot Yogyakarta Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Dinkes Kota Yogyakarta Sosialisasikan Bahaya Ciki Ngebul Melalui Sekolah |
![]() |
---|