Berita Klaten Hari Ini
Sebanyak 2.180 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan dari Dua Kecamatan di Klaten
Ribuan batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dengan pita cukai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ribuan batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dengan pita cukai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan tim gabungan.
Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan tim gabungan saat menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan, Rabu (16/11/2022).
Subkoordinator Penindakan Penyidik PNS, Satpol PP Klaten, Sulamto mengatakan sebanyak 2.180 batang rokok ilegal yang diamankan itu berasal dari kecamatan Trucuk dan Karangdowo.
Baca juga: BABAK BARU Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo, RAF Balik Laporkan Suaminya
"Tim berhasil mengamankan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di Karangdowo dan Trucuk sebanyak 109 bungkus atau 2.180 batang," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, Satpol PP Klaten menggelar razia bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur KPPBC Surakarta, DKUKMP Klaten, Bagian Hukum Setda Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723/Katen dan Kejaksaan Negeri Klaten.
Tim gabungan awalnya dibagi pada dua tim dan melakukan penyisiran di empat kecamatan yakni Kecamatan Ceper, Cawas, Trucuk dan Karangdowo.
Namun saat razia dilakukan di Kecamatan Cawas dan Ceper tak ditemukan rokok ilegal atau tak dilengkapi pita cukai rokok.
"Hanya di Trucuk dan Karangdowo yang ditemukan berbagai macam merek rokok yang tak dilengkapi cukai," jelasnya.
Baca juga: LAGI Insiden Atap Sekolah Roboh, Kali Ini di MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul, 1 Siswa Terluka
Kepada ribuan barang bukti rokok ilegal itu, lanjut Sulamto di disita dan diamankan oleh PPNS KPPBC Surakarta.
"Kepada pelanggar diberikan surat bukti penyitaan, diberi pembinaan dan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal tersebut," imbuhnya.
Ia mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual rokok ilegal karena melanggar peraturan yang berlaku. (Mur)