Berita Klaten Hari Ini

Sebanyak 2.180 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Gabungan dari Dua Kecamatan di Klaten

Ribuan batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dengan pita cukai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Klaten
Petugas Satpol PP Klaten saat menunjukkan rokok ilegal yang disita dari sebuah warung di Klaten, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ribuan batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dengan pita cukai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan tim gabungan.

Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan tim gabungan saat menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan, Rabu (16/11/2022).

Subkoordinator Penindakan Penyidik PNS, Satpol PP Klaten, Sulamto mengatakan sebanyak 2.180 batang rokok ilegal yang diamankan itu berasal dari kecamatan Trucuk dan Karangdowo.

Baca juga: BABAK BARU Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo, RAF Balik Laporkan Suaminya

"Tim berhasil mengamankan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di Karangdowo dan Trucuk sebanyak 109 bungkus atau 2.180 batang," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, Satpol PP Klaten menggelar razia bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur KPPBC Surakarta, DKUKMP Klaten, Bagian Hukum Setda Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723/Katen dan Kejaksaan Negeri Klaten.

Tim gabungan awalnya dibagi pada dua tim dan melakukan penyisiran di empat kecamatan yakni Kecamatan Ceper, Cawas, Trucuk dan Karangdowo.

Namun saat razia dilakukan di Kecamatan Cawas dan Ceper tak ditemukan rokok ilegal atau tak dilengkapi pita cukai rokok.

"Hanya di Trucuk dan Karangdowo yang ditemukan berbagai macam merek rokok yang tak dilengkapi cukai," jelasnya.

Baca juga: LAGI Insiden Atap Sekolah Roboh, Kali Ini di MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul, 1 Siswa Terluka

Kepada ribuan barang bukti rokok ilegal itu, lanjut Sulamto di disita dan diamankan oleh PPNS KPPBC Surakarta.

"Kepada pelanggar diberikan surat bukti penyitaan, diberi pembinaan dan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal tersebut," imbuhnya.

Ia mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual rokok ilegal karena melanggar peraturan yang berlaku. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved