Berita Purworejo

BABAK BARU Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo, RAF Balik Laporkan Suaminya

Skandal perselingkuhan bidan RAF dengan Oknum polisi Polres Purworejo memasuki babak baru. Sebelumnya, suami bidan RAF yakni ADT (37), telah melaporka

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Skandal perselingkuhan bidan RAF dengan Oknum polisi Polres Purworejo memasuki babak baru.

Sebelumnya, suami bidan RAF yakni Dody (37), telah melaporkan istrinya ke BKPSDM Kabupaten Purworejo terkait pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

Tak mau kalah, kali ini bidan RAF balik mengadukan suaminya atas dugaan Pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Terkait kabar aduan bidan RAF kepada pria yang disapa Dody tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian resor (Polres) Purworejo. 

Baca juga: LAGI Insiden Atap Sekolah Roboh, Kali Ini di MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul, 1 Siswa Terluka

"Pada Jumat (11/11/2022), bidan RAF memang betul mengadukan saudara Dody atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3). Dilaporkan karena saudara Dody telah mengunggah video dugaan perbuatan zina yang dilakukan istrinya dengan Oknum polisi ," jelas Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni, saat ditemui Tribunjogja.com, Kamis (17/11/2022). 

Yuli menjelaskan dalam video itu ada kata-kata yang diduga mencemari nama baik pengadu, yakni bidan RAF.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Satreskrim Polres Purworejo dan telah diadakan gelar perkara awal pada Rabu (16/11/2022). 

"Gelar perkara kemarin dihadiri oleh petugas Satreskrim dan pejabat Polres Purworejo untuk menentukan langkah yang akan diambil," ucapnya. 

Langkah-langkah tersebut di antaranya, meminta keterangan beberapa pihak mulai dari ahli bahasa, ahli IT, dan saksi-saksi yang telah menonton video unggahan Dody.

Yuli menganggap, langkah itu perlu dilakukan untuk menilai apakah benar video yang diunggah Dody mengandung unsur pelanggaran UU ITE dan ada unsur Pencemaran nama baik bidan RAF. 

Di sisi lain, Dody juga mengadukan secara pidana cidan RAF kepada Polres Purworejo pada Kamis (17/11/2022).

Ia mengadukan istrinya atas dugaan tindak pidana perzinaan dan pelanggaran UU ITE terkait kesusilaan. 

"Memang dari kemarin, kami belum ada langkah hukum terkait dengan laporan pidana. Tetapi hari ini (17/11/2022), kami mengadukan RAF terkait adanya dugaan tindak pidana perzinaan sama UU ITE tentang kesusilaan," ungkap kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko, saat ditemui di kantor Polres Purworejo.
 
Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar hasil chat vulgar istri kliennya dengan oknum polisi (Bripka AS), rekaman pengakuan bidan RAF, serta file percakapan yang diberikan oleh istri teradu. 

"Harapannya terkait aduan ini, Polres Purworejo khususnya pihak penyidik siap melakukan penyelidikan dan penyidikan secara adil, proporsional dan bisa maksimal menangani perkara," katanya.

Perlu diketahui, Skandal perselingkuhan bidan RAF dengan oknum polisi mencuat di media sosial setelah dibongkar oleh Dody, suami bidan tersebut, lewat sebuah video. 

Baca juga: KISAH Cinta Tersangka ERW dan RN Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Gunungkidul

Di dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, Dody mengklaim bahwa istrinya telah melakukan perselingkuhan dan berbuat zina dengan oknum polisi yang diketahui anggota Polsek Purwodadi. 

Dody pun telah melaporkan melaporkan selingkuhan istrinya kepada Propam Polres Purworejo.

Oknum polisi itu berinisial Bripka AS.

Ia dulunya bertugas sebagai intel di Polsek Purwodadi.

Tetapi kini, telah diturunkan jabatannya menjadi bintara biasa dan bertugas di Polres Purworejo

"Sudah kami proses, sedang menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP). Nanti kami lihat prmbuktiannya seperti apa, apakah perselingkuhan itu terjadi perzinaan atau tidak," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja. (drm)
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved