Berita Gunungkidul Hari Ini

Dua Tersangka Tragedi Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor Playen Gunungkidul Resmi Ditahan

Penanganan hukum tragedi atap ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul hingga kini masih berjalan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Surat pernyataan damai dari K, tersangka kejadian atap ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, pada keluarga FA, korban meninggal dunia akibat peristiwa itu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penanganan hukum tragedi atap ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul hingga kini masih berjalan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian ini.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kedu(anya sudah ditahan.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga yang Belum Suntik Booster, Sleman City Hall Buka Sentra Vaksinasi Lagi

"Penahanannya dilakukan sejak Senin (14/11/2022) kemarin," kata Edy ditemui pada Selasa (15/11/2022).

Dua tersangka ini berinisial B dan K.

Keduanya merupakan pelaksana pembangunan gedung SD Muhammadiyah Bogor yang atapnya ambruk pekan lalu.

Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan.

Termasuk keterangan dari 12 saksi dan ahli terkait kondisi bangunan tersebut.

"Hingga saat ini proses hukumnya masih terus berjalan," ujar Edy.

B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya.

Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

K rupanya sempat mendatangi kediaman FA, pelajar yang jadi korban meninggal dunia dari tragedi atap ambruk .

Hal itu diungkapkan oleh Bambang Guntawan, paman dari ibu korban.

"K datang hari Minggu (13/11/2022) kemarin, bersama 3 orang lainnya," tutur Bambang ditemui di kediamannya.

K sempat menyodorkan 3 surat pernyataan perdamaian, dan meminta ibu FA menandatanganinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved