Chat Mesra WA Ungkap Skandal Perselingkuhan Bidan dan Oknum Polisi di Purworejo
Ardiansyah Dody Tisna, pria di dalam video itu mengaku geram mengetahui pengkhianatan istrinya yang seorang Bidan PNS dengan oknum Polisi Polisi
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Joko Widiyarso
Ancaman sanksi

RAF, terancam kena sanksi karena perselingkuhannya dengan oknum polisi berinisial Bripka AS.
Meskipun begitu, hingga kini bidan RAF diketahui masih aktif bertugas.
"Benar, yang bersangkutan (YBS, Bidan RAF) masih aktif bertugas. Tunjangan, hak, dan kewajibannya juga masih berjalan. Karena, ada praduga tidak bersalah dan kasus juga masih dalam proses konfirmasi dengan atasan langsung," ucap Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, Dody mengaku telah melaporkan tindakan dugaan pelanggaran kode etik oknum Polisi Bripka AS kepada Propam Polres Purworejo.
Termasuk melaporkan tindakan pengkhianatan istrinya, Bidan RAF, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.
Mengenai hal itu, Fithri membenarkan adanya laporan masuk terkait indisipliner Bidan RAF dari suaminya.
Namun kini, pihaknya mengaku tengah menunggu dokumen yang belum lengkap dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo, semisal dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari pihak suami (Dody).
"Memang waktu itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas Bragolan terkait dugaan tindakan indisipliner Bidan RAF," jelasnya.
“Kemudian, sudah dilaporkan ke Dinkes, dan dari Dinkes melaporkan ke kami (BKPSDM).
“Namun, karena ada dokumen yang dinilai oleh tim kami belum komplit, maka kami kembalikan ke Dinkes.
“Ya mungkin sudah sekitar satu minggu lalu, dan kini dokumen tersebut belum kembali ke kami.
Tunggu berkas
Ia menambahkan, apabila berkas dokumen dinilai sudah lengkap, maka tim pembinaan BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada pihat terkait, semisal Kepala Puskesmas, Dinkes Kabupaten Purworejo, dan Bidan RAF.
Selanjutnya, mereka akan menilai dan memberikan rekomendasi tingkat pelanggaran yang telah dilakukan Bidan RAF. Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, atau berat.