Berita Wonosobo

Kantor Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 di Magelang

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian kemudahan Pemberian Izin Tinggal.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Acara kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian kemudahan Pemberian Izin Tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian kemudahan Pemberian Izin Tinggal dalam rangka mendukung Investasi dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 di Hotel Atria Magelang, Rabu (9/11/2022)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Kemudahan Keimigrasian pada Izin Tinggal dalam rangka mendukung investasi dan terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP.

”Peserta yang hadir hari ini diantaranya Forkominda Magelang, pimpinan perusahaan dan wartawan se-Magelang” ujar Ari Widodo.

Ari Widodo menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kemudahan izin tinggal yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung investasi dan perubahan ketentuan -ketentuan dalam layanan Paspor, misalnya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, para pemilik perusahaan dan pemohon keimigrasian serta stakeholder pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dapat memahami informasi terbaru dan mendapatkan kemudahan dari kebijakan keimigrasian tersebut,” katanya. (kanimwonosobo.kemenkumham.go.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved