Sidang Ferdy Sambo
Kapan Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya hingga 10 November 2022
Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir. Tersangka Ferdy Sambo Cs masih akan diadili di meja hijau, setidaknya dalam
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
- Ahmad Syahrul, driver ambulans
- Ishbah Azka Tilawah, petugas swab
- Nevi Afrilia, petugas swab
- Novianto Rifa’i, staf pribadi Ferdy Sambo
- Sadam, driver Ferdy Sambo
2. Selasa, 8 November 2022
Di hari berikutnya, Selasa 8 November 2022. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Pasangan suami istri tersebut menghadapi keterangan saksi dari keluarga Yosua Hutabarat.
Susunan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang sama dengan hari sebelumnya yakni Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, dibantu dengan Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota 1, serta Alimin RIbut Sujono sebagai hakim anggota 2.
Dilanjutkan dengan sidang perkara pengahalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut ialah H. Akmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai anggota 2.
3. Kamis, 10 November 2022
Pada Kamis, 10 November 2022 sekaligus hari terakhir dari serangkaian persidangan ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Diam Seribu Bahasa, Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Keempat PC
Dengan susunan majelis hakim yang sama seperti persidangan sebelumnya, yakni H. AKmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai hakim anggota 2.
Dilanjut dengan sidang perkara penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto dan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dengan susunan majelis hakim Afrizal Hady sebagai hakim ketua, Raden Ari Muadi sebagai hakim anggota 2, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )