Migrasi TV Analog ke Digital di DIY

Warga Jogja, Simak 5 Syarat Dapat Set Top Box (STB) GRATIS dari Pemerintah buat Nonton TV Digital

Simak lima syarat dapat bantuan set top box (STB) gratis dari pemerintah berikut ini. Ada 6,7 juta unit yang akan dibagikan oleh Kemenkominfo.

DOK. vecteezy.com
Warga Jogja, Simak 5 Syarat Dapat Set Top Box (STB) GRATIS dari Pemerintah buat Nonton TV Digital 

TRIBUNJOGJA.COM - Hitung mundur analog switch off (ASO) sudah di depan mata. Pemerintah menjadwalkan siaran televisi (TV) analog akan dihentikan pada 2 November 2022.

Mengutip data dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siarandigital.kominfo.go.id, wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk dalam kode wilayah nomor 44 yang terdampak ASO.

Ilustrasi TV Analog
Ilustrasi pemberhentian siaran TV Analog analog switch off (ASO) (DOK. IST)

Disebutkan pada nomor 44 (Provinsi DIY), wilayah yang akan terdampak ASO meliputi:

  1. Kabupaten Kulon Progo
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunungkidul
  4. Kabupaten Sleman
  5. Kota Yogyakarta (Jogja Kota)
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Sukoharjo
  8. Kabupaten Karanganyar
  9. Kota Surakarta

Selain wilayah DIY, tentu wilayah lain di Indonesia juga akan terdampak ASO. Anda bisa cek daftar seluruh wilayah dan status ASO-nya di sini.

Meskipun pemerintah telah menyatakan pemberhentian siaran TV Analog, saat artikel ini ditulis, status ASO Provinsi DIY adalah “Dijadwalkan ASO”.

Mungkin sebagian dari Anda masih bisa menikmati siaran TV Analog, tapi hal itu tidak akan berlangsung lama.

Mau tidak mau, suka tidak suka, Anda harus beralih atau migrasi ke TV Digital jika tetap ingin menikmati siaran televisi nasional seperti sedia kala.

Nah, jika TV di rumah Anda masih analog, maka Anda butuh alat set top box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi digital.

Baca juga: TV Analog vs TV Digital: Cara Kerja, Kualitas, dan Alasan Migrasi, Pahami Dulu Sebelum Sambat Lur

Baca juga: Gak Kebagian Set Top Box Gratis Pemerintah? Segini Harga STB di Toko Online November 2022

Apa itu set top box?

Sambut Siaran Digital, Sharp Luncurkan Set Top Box Terjangkau
Set Top Box Sharp (istimewa)

Seperti telah diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (2/11/2022), set top box (STB) adalah tuner yang berfungsi menerjemahkan sinyal digital untuk perangkat televisi yang masih analog.

Anda yang TV-nya masih analog butuh STB agar sinyal digital yang diterima dari antena TV bisa diolah menjadi gambar/video dan audio di perangkat TV Analog.

STB ini bisa diibaratkan sebagai penerjemah data digital, agar bisa dibaca oleh perangkat televisi analog sehingga mampu menampilkan gambar dan video di layar kaca.

Tanpa STB sang penerjemah data, tuner dalam perangkat TV Analog milik Anda tidak mampu menerjemahkan data karena wujud data analog dan digital berbeda.

Data digital berupa rangkaian angka nol dan satu, sedangkan data analog berupa gelombang AM (Amplitudo Modulation) dan FM (Frequency Modulation).

STB akan menerjemahkan data digital agar perangkat TV Analog milik Anda bisa tetap menerima siaran televisi Indonesia.

Dengan demikian, Anda tidak perlu beli TV baru. Bahkan, TV model lama seperti tabung pun bisa menikmati siaran TV Digital jika sudah punya STB.

Anda dan keluarga tetap bisa menikmati siaran televisi nasional secara GRATIS, tanpa kuota data internet, tanpa berlangganan. 

Pemerintah bagikan 6,7 juta STB gratis untuk masyarakat

Mengutip data dari laman Kominfo.go.id, pemerintah melalui Kemenkominfo menyebutkan, ada bantuan STB gratis sejumlah 6.737.971 unit yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Sejumlah 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan tersebut mengacu pada jumlah rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO. 

Data tersebut diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Warga yang namanya tercantum dalam DTKS Kemensos otomatis akan mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah tanpa perlu membeli STB secara pribadi.

Berikut adalah lima syarat penerima STB gratis dari pemerintah.

Syarat-syarat penerima STB gratis dari pemerintah

Produk STB original Evercross dan LUNA x Evercross
Produk STB original Evercross dan LUNA x Evercross (DOK. Shopee)

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

2. Termasuk kategori “Rumah Tangga Miskin”

3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan atau data perangkat daerah bidang sosial 

Silakan klik link berikut ini untuk memeriksa ada atau tidaknya nama Anda di DTKS Kemensos. 

Anda juga bisa cek DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Klik di sini untuk unduh aplikasi resmi Kemensos.

Jika tidak ada data Anda di DTKS Kemensos, Anda bisa tanyakan ke Kelurahan atau Kecamatan setempat apakah nama Anda terdaftar dalam data perangkat daerah bidang sosial sebagai kategori warga miskin.

4. Punya TV di rumah dan menonton televisi terestrial (sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit) bukan menonton televisi parabola atau televisi berlangganan lainnya.

5. Lokasi tempat tinggal berada di wilayah yang terdampak ASO (Klik di sini untuk melihat daftar wilayah terdampak ASO). 

Itulah lima syarat yang harus dipenuhi agar dapat set top box gratis dari pemerintah. 

Jika tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan STB gratis, maka Anda bisa beli STB sendiri di toko online atau di toko elektronik terdekat.

Harga STB baru saat ini mulai Rp 150.000 - Rp 300.000. Anda bisa pilih STB sesuai budget yang Anda punya. 

Baca juga: Cek Harga STB di Toko Online November 2022 untuk Nonton Siaran TV Digital

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) untuk Nonton TV Digital, Produk Ori Dibanderol Mulai Rp 100 Ribuan

Proses penyaluran STB gratis dari pemerintah

Foto ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital
Proses penyaluran STB gratis dari pemerintah untuk menonton siaran TV Digital (DOK. vecteezy.com)

Mengutip laman resmi Kominfo.go.id, proses distribusi atau penyaluran bantuan STB gratis akan dilakukan dari pintu ke pintu (door to door).

“Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dalam rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemenkominfo memang menggandeng pihak ketiga untuk membantu proses distribusi.

Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. 

Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota di Indonesia.

Selanjutnya, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu kepada penerima bantuan. 

Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV. 

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Jika data sudah sesuai, maka STB akan langsung diserahkan kepada penerima sekaligus dipasangkan oleh petugas, sampai bisa berfungsi dengan baik.

Ketika STB sudah dipasang, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas akan memindai/scan QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan memasukkan data nama, NIK/KK, dan alamat penerima bantuan.

Lebih lanjut, petugas juga akan memasukkan data foto penerima bantuan dan foto KTP penerima bantuan.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Ismail. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved