Tol Jogja Bawen

UPDATE Tol Jogja-Bawen: Penetapan Bentuk Ganti Rugi 447 Bidang Terdampak di Desa Bligo, Magelang

Wilayah pertama musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tol Jogja-Bawen sesi dua di Magelang adalah Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kab Magelang

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Suasana kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Rabu (02/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Update atau kabar terbaru tentang proyek Tol Jogja-Bawen di Magelang.

Wilayah pertama yang dilakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tol Jogja-Bawen sesi dua di Magelang adalah Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

"Paling banyak terkena sawah,itupun ada yang ditinggali tempat tinggal rumah tapi status tanahnya sawah," ucap Kepala desa Bligo, Sukiyanto saat ditemui di kantornya pada Rabu (2/11/2022).

“Rumah yang kena itu ada 4 rumah, luas sawahnya di Bligo itu dari 447 bidang dianggap rata-rata setengahnya, bengkok saja yang terkena dua hektar, berarti luas sekali untuk sawahnya.

Sementara itu, kata dia, untuk tanah khas desa yang terdampak sebanyak 2 hektar didominasi tanah bengkok dan sawah.

Seorang warga terdampak Tol Yogyakarta-Bawen sedang menandatangani persetujuan atas penetapan ganti rugi, di Balai Desa Bligo, Magelang, Rabu (02/11/2022).
Seorang warga terdampak Tol Yogyakarta-Bawen sedang menandatangani persetujuan atas penetapan ganti rugi, di Balai Desa Bligo, Magelang, Rabu (02/11/2022). (Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting)

Sedangkan untuk proses ganti rugi masih menunggu regulasi dari pemerintah.

"Sementara ini ganti manfaat, bukan ganti rugi bukan ganti untung. Itu nanti bentuk uang dulu tapi harus diwujudkan dalam bentuk barang maksudnya tanah lagi.

“Tetapi, sementara ini belum ada aturan regulasi dari Pemda jadi kami menunggu nanti regulasinya seperti apa," terangnya.

Untuk diketahui, di Desa Bligo Sebanyak 7 dusun yang dilewati trase tol Jogja-Bawen dari total 12 dusun.

Hasil penilaian

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir mengatakan, penetapan bentuk ganti rugi ini merupakan hasil penilaian dari KJPP (kantor jasa penilai publik ) atau appresial independen.

"Jadi, sebenarnya secara ketentuan masih ada ruang untuk keberatan nilai tapi itukan diatur dalam undang-undang maksimal 14 hari kerja atau terhitung setelah pengumuman," ungkapnya.

“Di mana, mereka harus berkeberatannya ke Pengadilan Negeri Setempat.

“Jadi, kalaupun misalnya mereka tidak berkeberatan atau diam saja maka dianggap setuju, terus nanti uangnya tetap dititipkan ke pengadilan.

Lebih jauh, untuk tahap pencairan diperkirakan membutuhkan waktu sebulan setelah proses musyawarah penetapan diikuti dengan pelaksanaan validasi persetujuan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved