gagal ginjal akut
BPOM Yogyakarta Berikan Tips Aman Konsumsi Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak panik menngkonsumsi obat sirup.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak panik menngkonsumsi obat sirup.
Asalkan jeli memastikan kandungan obat sirup serta penggunaannya sesuai anjuran, maka risiko gagal ginjal akut dapat dihindari.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati, belum lama ini.
Baca juga: Catat 37 Merek Set Top Box (STB) yang Sudah Dapat Sertifikat dari Kemenkominfo
"Seperti rilis Badan POM, bahwa obat-obat yang tidak mengandung pelarut dan juga cemarannya melebihi ambang batas, maka dapat digunakan," kata Trikoranti.
Namun demikian, cara meminum obat sirup harus dilakukan dengan cara yang benar.
"Jadi tidak ada istilah penggunaan yang salah atau penyalahgunaan. Di obatnya ada aturan pakai. Misal sirup harus mematuhi aturan pakai," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pasca beredarnya obat sirup yang mengandung cemaran berbahaya diketahui menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: PSS Sleman Promosikan Tiga Pemain U-20 ke Tim Senior Super Elja
Badan POM pun menarik sejumlah obat-obatan yang terindikasi mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (EG dan DEG) yang disinyalir memicu gagal ginjal akut.
Akan tetapi, Badan POM kini merilis obat mana saja yang boleh dikonsumsi serta dinyatakan aman.
"Sudah dirilis oleh Badan POM mana saja yang boleh dikonsumsi. Tetapi Masyarakat hati-hati jangan sampai membeli di tempat tak resmi. Beli obat di Apotek, Puskesmas dan rumah sakit," pungkasnya. (hda)