Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Bupati Abdul Halim Sebut Satpol PP Alat Negara untuk Tegakkan Rokok Ilegal di Bantul

Satpol PP Bantul terus berupaya memberantas rokok ilegal atau rokok tanpa cukai untuk meminimalkan kerugian negara.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satpol PP Bantul terus berupaya memberantas rokok ilegal atau rokok tanpa cukai untuk meminimalkan kerugian negara. Buktinya, dari hasil operasi dan sosialisasi masih ditemukan rokok ilegal di Kabupaten Bantul.

Baca juga: Bupati Halim Dukung Satpol PP Tertibkan Cukai Ilegal yang Beredar di Kabupaten Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, hasil penjualan cukai rokok resmi memang sampai ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut akan dialokasikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan.

“Karena itu perlu kiranya Satpol PP yang merupakan bagian dari alat negara terus melakukan penertiban dan tindakan, demi menyelamatkan keuangan negara,” kata Abdul Halim Muslih.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengaku, kerap menemukan beberapa titik yang masih menjual rokok ilegal meski jumlahnya tergolong sedikit.

“Ini belum terlalu banyak, kami terus lakukan sosialisasikan supaya masyarakat juga tahu bahwa ada barang kena cukai ilegal yang ada di Bantul,” kata Yulius, Selasa (1/11/2022).

Yulius berharap, dengan sosialisasi tersebut masyarakat tahu kemudian menolak ketika ada rokok ilegal. Namun demikian, operasi tetap dijalankan agar Bantul bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.

Sebagaimana diketahui Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan kontribusi rokok terhadap pendapatan negara cukup tinggi. Pada satu bungkus rokok besaran cukainya bisa mencapai 30 persen. Sementara untuk per batangnya cukai rokok bisa mencapai 50

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved