Sidang Ferdy Sambo
Reaksi Keras Majelis Hakim Mendengar Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang
Majelis hakim tampak tak bisa percaya dengan kesaksian ART Ferdy Sambo karena dianggapnya janggal dan tidak masuk akal.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Reaksi keras ditunjukkan majelis hakim terhadap keterangan asisten rumah tanggan terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim tampak tak bisa percaya dengan kesaksian ART Ferdy Sambo karena dianggapnya janggal dan tidak masuk akal.
Keterangan ART Ferdy Sambo, Susi tersebut berbicara seputar apa yang terjadi di rumah majikannya di Magelang.
Namun majelis hakim menilai keterangan dan cerita ART Ferdy Sambo itu terkesan setingan dan dikarang saja.
Majelis Hakim PN Jaksel tak bisa percaya pada penuturan Susi, cerita Susi di persidangan masuk akal.
Kesaksian ART Ferdy Sambo itu diungkapkan Susi setelah hakim memintanya bercerita soal kejadian di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7/2022) sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
ART Ferdy Sambo lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah. Saat itu, kata Susi, dirinya sedang berada di dapur.
Ia mengaku lantas diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Ferdy Sambo tersebut.
ART Ferdy Sambo pun mengikuti perinta Kuat dan naik ke lantai dua. Susi lantas mendapati Putri terduduk lemas di depan kamar mandi.
"(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi di persidangan di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Namun Hakim merasa janggal. Hakim bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.
"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.
"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.
Susi hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.
Begitu menemukan Putri yang terduduk lemas, kata Susi, dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis.
Dia juga berteriak minta tolong. Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua.
Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat. Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri.
Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat. "Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.
"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.
Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.
Penuturan Susi itu tak dipercayai oleh Hakim Wahyu. Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.
"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.
Menurut hakim, cerita Susi terkesan janggal. Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong.
Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tandas hakim.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.
Lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/tak-percaya-cerita-susi-art-ferdy-sambo-soal-kejadian-di-magelang-hakim-kau.