DLH Gunungkidul Harapkan Warga Pangkas Tanaman Secara Mandiri, Ini Alasannya

DLH Gunungkidul juga melakukan pemetaan terhadap jalur-jalur rawan terjadi pohon tumbang saat musim hujan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Warga Wonosari, Gunungkidul (kiri) tampak memangkas pohon secara mandiri belum lama ini. DLH Gunungkidul menyarankan warga secara mandiri menangani pohon rawan tumbang untuk antisipasi musim hujan. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul meningkatkan pengawasan terhadap pepohonan yang rawan tumbang.

Pengawasan dilakukan sebagai antisipasi dampak bencana musim penghujan.

Kendati demikian, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan jika peralatan yang dimiliki terbilang minim.

"Terutama alat dan fasilitas untuk memangkas tanaman, masih belum memadai," ujar Harry pada Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, hingga kini pihaknya hanya bisa mengandalkan satu unit kendaraan crane untuk pemangkasan.

Itupun merupakan kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub).

Harry juga menyebut tenaga untuk pemeliharaan tanaman ada sekitar 100 orang.

Ratusan tenaga ini difokuskan untuk penanganan di wilayah Kota Wonosari dan titik-titik tertentu.

"Tenaga yang ada belum bisa menjangkau seluruh Gunungkidul," jelasnya.

Meski begitu, Harry menyatakan tetap berupaya memaksimalkan tenaga dan sarana yang ada.

Termasuk merespon laporan dan permintaan dari masyarakat untuk pemeliharaan tanaman.

Lantaran keterbatasan tersebut, ia berharap ada peran serta dari masyarakat.

Antara lain melakukan pemangkasan secara mandiri terhadap pohon yang dinilai rawan tumbang.

"Terutama untuk tanaman yang berada di lingkungannya sendiri, tidak masalah jika ingin memangkas secara mandiri," kata Harry.

DLH Gunungkidul juga melakukan pemetaan terhadap jalur-jalur rawan terjadi pohon tumbang.

Proses ini turut berkoordinasi dengan DLH DIY.

Sekretaris DLH Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih, menjelaskan koordinasi perlu dilakukan mengingat tidak semua jalur atau jalan jadi kewenangan kabupaten. Sebab ada ruas jalan dengan status provinsi hingga nasional.

"Jadi penanganan tanaman di tiap ruas jalan disesuaikan dengan kewenangan pihak terkait," jelas Madyarina belum lama ini.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved