PPPK 2022

Kuota PPPK 2022 Sebanyak 532.892, Paling Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 sebanyak 532.892 kursi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Badan Kepegawaian Negara RI
Lowongan PPPK 2022 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 sebanyak 532.892 kursi.

Dari jumlah itu, penerimaan PPPK tahun 2022 ini diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan eks THK-II.

Sementara jadwal pendaftaran hingga tahapan seleksi PPPK 2022 diperkirakan akan dimulai pada akhir Oktober 2022 ini hingga akhir Januari 2023 mendatang.

Infomasi alokasi kebutuhan PPPK 2022 ini diumumkan dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan pengadaan ASN pada tahun 2022 ini masih fokus untuk meningkatkan pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Tahapan penerimaan PPPK tahun 2022 ini meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.

Baca juga: Siap-siap Pengumuman Lowongan PPPK 2022, BKN Jelaskan Sederet Tahapan yang Harus Dilalui

Sementara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan pemerintah berusaha untuk meminimalisir adanya kecurangan dalam proses penerimaan PPPK 2022 ini.

Salah satunya terkait dengan penggunaan meterai, SSCASN BKN akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Penggunaan meterai elektronik ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi ASN.

Beberapa aturan yang disebutkan dalam menggunakan meterai tersebut meliputi:

  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pelamar prioritas meliputi eks THK-II yang terdaftar di database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Indormasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk diketahui, seleksi PPPK nakes tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK nakes terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nantinya, seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Sementara itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat hari ini, Jumat 28 Oktober 2022. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved