Berita Klaten Hari Ini

Berawal dari Saling Tatap, Tiga Remaja di Cawas Klaten Keroyok Warga Sukoharjo Hingga Luka

Tiga orang remaja asal Kabupaten Klaten dibekuk polisi karena terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ADP warga Weru, Kabupaten

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tiga orang remaja asal Kabupaten Klaten dibekuk polisi karena terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ADP warga Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Aksi pengeroyokan itu bermula dari aksi saling tatap antara korban dan tiga pelaku yang dua di antaranya masih di bawah umur.

Adapun tiga pengeroyok yang ditangkap polisi berinisial AAE (18) dan AEP (16) warga Kecamatan Trucuk dan AP (15), warga Kecamatan Cawas.

Baca juga: Warung NKRI Ke-10 Diresmikan di Balkondes Borobudur Magelang

"Korban ini mengendarai sepeda motor di Jalan Weru-Cawas dan berpapasan dengan tiga tersangka ini," ujar KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa saat TribunJogja.com temui di Mapolres Klaten, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, saat korban dan tiga pelaku berpapasan tanpa sengaja mereka saling tatap.

Korban lantas berujar terlebih dahulu.

"Kemudian, para tersangka tak terima dan berbalik arah mengejar dan membalas ucapan korban. Saat sudah bertemu sepeda motor korban dihentikan oleh ketiganya," ucapnya.

Tanpa banyak kata, lanjut Iptu Umar para remaja tersebut menghajar korban hingga luka dan merusak jok motor korban dengan senjata tajam.

"Korban yang tak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi. Lantas tiga pelaku ditangkap tak berapa lama," ucapnya.

Peristiwa pengeroyokan itu, lanjutnya terjadi di Jalan Weru-Cawas di Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Minggu (24/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Kaesang Pangarep Unggah Poster Andis Foto, Januarius Andi Purba: Biasa Aja

"Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek. Pelaku dan korban ini tidak saling kenal," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu diancam dengan pasal 170 KUHP. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved