Berita Sleman Hari Ini

Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol Saat Operasi Yustisi

Petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyita ratusan botol minuman beralkohol (mihol) dalam Operasi Yustisi, penegakan peraturan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Sleman menyita minuman beralkohol dari kegiatan operasi yustisi penegakan perda di Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyita ratusan botol minuman beralkohol (mihol) dalam Operasi Yustisi, penegakan peraturan daerah (Perda) dari dua tempat usaha di wilayah Bumi Sembada.

Para pelaku yang kedapatan menjual mihol tanpa dilengkapi izin, disanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman

"Sidang tindak pidana ringannya besok, hari Jumat, 21 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Sleman," kata Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Kamis (20/10/2022). 

Baca juga: Gandung Pardiman Sebut Trilogi Pembangunan Presiden Soeharto Masih Relevan Hingga Sekarang

Menurut dia, operasi Yustisi penegakan perda dilakukan pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman terhadap para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi perizinan. 

Kegiatan operasi melibatkan 25 personel Satpol-PP Sleman dan 2 petugas dari Polresta Sleman.

Sasaran kegiatan adalah 4 tempat usaha. Namun hanya dua toko yang berhasil disasar. Antara lain toko minuman anggur di wilayah Ngaglik.

Di lokasi ini, petugas menemukan dan menyita 46 botol mihol terdiri dari Golongan A, B dan C.

Selanjutnya, tempat usaha di Depok, petugas menemukan 67 botol mihol golongan A dan B dan langsung disita sebagai barang bukti.

Total ada 113 botol yang disita. 

Adapun di dua tempat usaha lain, di Depok dan Mlati yang seharusnya menjadi sasaran operasi, petugas tidak menyita mihol. 

Baca juga: Tebing Setinggi 3 Meter Longsor, Tutup Akses Jalan Penghubung Dua Kalurahan di Sleman 

"Saat didatangi petugas, dua tempat usaha tersebut, dalam keadaan tutup," terang dia.

Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Sleman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana  (KUHAP). Kemudian, pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) PP nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, Perda Sleman nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Perda Sleman nomor 12/2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved