Berita Sleman Hari Ini
Antisipasi Cuaca Buruk, Pemilik Papan Reklame di Sleman Diminta Cek Konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengimbau kepada pemilik papan reklame disepanjang ruas jalan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengimbau kepada pemilik papan reklame disepanjang ruas jalan di wilayah Bumi Sembada untuk mengecek konstruksi bangunan.
Hal ini mengantisipasi potensi bencana papan reklame roboh, akibat cuaca ekstrem.
Sebab, jika hanya mengandalkan pemantauan dari Dinas, jumlah personelnya terbatas.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta: 80 Persen Arsip Dokumen Fisik IMB Model Lama Telah Didigitalisasi
Kepala DPUPKP Sleman, Taupiq Wahyudi mengatakan, jajarannya setiap hari rutin melakukan pengawasan terhadap bangunan di wilayah Kabupaten Sleman. Tak terkecuali konstruksi reklame yang berada di pinggir jalan.
Pengawasan dengan cara mobiling atau berkeliling. Kendati demikian jumlah personel pemantau papan iklan ini terbatas. Hanya 3 petugas.
"Kami Imbau jika (reklame) itu tidak berizin, segera urus Izinnya. Kemudian memantau fisiknya. Jadi pemilik reklame memantau secara detail kontruksinya. Jika memang rawan segera dibongkar atau diperkuat dengan tetap mengajukan izin," kata Kepala DPUPKP Sleman, Taupiq Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Jika petugas pemantau menemukan ada papan iklan tak berizin maka akan langsung diberi surat peringatan (SP). Terlebih bangunan konstruksinya rentan roboh.
Menurut Taupiq, dalam kurun waktu 2-3 bulan terakhir, ada sekitar 100an titik papan reklame yang pemiliknya dilayangkan surat peringatan.
Ukuran papan iklan yang diberi SP tersebut beragam. Mulai dari yang kecil hingga besar. Bahkan, ada juga yang dibongkar. Selain tidak berizin, papan tersebut dibongkar karena kontruksinya dinilai membahayakan.
"Kemarin di Denggung dibongkar. Ada juga yang kami berikan peringatan kemudian dari pemiliknya langsung bongkar sendiri," kata Taupiq.
Reklame yang dinilai membahayakan, secara visual bangunan kontruksinya sudah berkarat. Kemudian, papan iklan menjorok terlalu dalam ke jalan raya.
Baca juga: Solusi Pemerintah Atas Larangan Penggunaan Obat Sirup, Pakai Obat Tablet dan Kapsul
Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Pengawasan Bangunan, DPUPKP Sleman, Andi Wibawa sebelumnya mengungkapkan, jajarannya memang sudah rutin melakukan pengawasan terhadap reklame di Bumi Sembada.
Bahkan di bulan Oktober ini ada 3 reklame yang sudah ditertibkan. Yaitu, di Jombor, Pelemgurih dan Jalan Magelang Denggung.
Andi mengatakan, di Jombor dan di Pelemgurih, papan iklan yang ditertibkan berukuran 4x6 meter dan dibongkar sendiri oleh si pemilik setelah diberikan surat peringatan.
Sedangkan papan reklame di jalan Magelang berukuran 5x10 dan terpaksa dibongkar oleh DPUPKP Sleman dibantu Satpol-PP dan Kepolisian.
Penyebabnya tidak berizin dan dinilai membahayakan bahkan tidak diketahui pemiliknya.
"Kami sudah tempel pengumuman dan kami share pengumuman juga di website tapi tidak ada yang kepemilikan. Makanya dibongkar. Karena tidak berizin," kata dia. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/reklame-jumbo-Kabupaten-Sleman-Jumat-1410.jpg)