Tol Jogja Bawen
UPDATE Pembangunan Tol Jogja-Bawen, Ditjen Bina Marga Masih Urus Izin Palelah untuk Kontruksi
Tetapi berkas tersebut dikembalikan untuk direvisi karena ada hal yang kurang lengkap dipemberkasan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di seksi 1 (junction Sleman- Simpang Susun Banyurejo) sepanjang 8,8 kilometer masih memerlukan izin sementara (palelah) dari Kasultanan Ngayogyakarta untuk memulai kontruksi di Tanah Kas Desa maupun Sultan Ground.
Izin tersebut hingga saat ini masih berproses di Kasultanan Ngayogyakarta.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno pada Jumat (14/10/2022) mengatakan, berkas izin palelah diurus oleh Ditjen Bina Marga yang membutuhkan lahan sesuai dokumen perencanaan.
Beberapa waktu lalu, berkas sudah diajukan ke Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan tembusan Dispertaru DIY.
Tetapi berkas tersebut dikembalikan untuk direvisi karena ada hal yang kurang lengkap dipemberkasan.
"Harapan kami minggu depan surat tersebut dari Ditjen Bina Marga sudah terkirim untuk palelah," kata Krido
Nantinya, ketika izin palelah sudah dikeluarkan maka konstruksi pembangunan jalan tol Jogja-Bawen untuk tanah karakter khusus sudah bisa dimulai.
Pengurusan izin palelah ini dilakukan sembari menunggu izin definitif keluar.
Baca juga: Jalan Tol Yogya-YIA Melintasi 4 Kapanewon di Sleman
Diketahui, tanah kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di seksi 1 ada 37 bidang dengan luas 5,77 hektar.
Antara lain di Kalurahan Tirtoadi, 9 bidang dengan luas 1,26 hektar.
Lalu di Margomulyo 2 bidang dengan luas 0,03 hektar. Di Margodadi 4 bidang seluas 0,21 hektar dan di Margokaton 3 bidang dengan luas 0,59 hektar.
Selanjutnya di Kalurahan Banyurejo 9 bidang seluas 0,55 hektar, di Sumberrejo 1 bidang dengan luas 0,18 hektar dan di Kalurahan Tambakrejo 9 bidang seluas 2,95 hektar. Total luas keseluruhan 5,77 hektar.
PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Jogja Bawen, M. Mustanir mengatakan, sebagian dokumen pembebasan tanah kas desa ada yang sudah sampai di Gubernur DIY tetapi belum ada rekomendasi dari Kasultanan Yogyakarta.
Untuk itu, kementerian PUPR akan berkirim surat untuk permohonan palelah atau izin sementara yang akan digunakan kontruksi.(Tribunjogja/Rif)