25 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suporter di Ambarketawang Sleman
Total sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 12 pelaku dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang suporter sepak bola di Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, pada Kamis (6/10/2022).
Total sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 12 pelaku dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman, Iptu Sulistio Bimantoro, menyebut rekonstruksi itu dilakukan untuk memperjelas kasus yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) lalu tersebut.
Pada peristiwa tersebut, seorang suporter sepakbola atas nama Aditya Eka Putranda meninggal dunia akibat kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang.
"Untuk temuan baru tidak ada. (Semua) sama seperti adegan pada saat pelaksanaan (Berita Acara Pemeriksaan atau BAP). Tidak ada perubahan. (Semua) sesuai dengan BAP," tuturnya kepada awak media.
Kronologi kasus itu sendiri bermula saat korban yang hendak pulang usai menonton laga PSS Sleman kontra Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Namun dalam perjalanan pulang, tiba-tiba ia dihadang dan mendapat penyerangan dari sekelompok orang.
Tidak hanya menyebabkan satu orang meninggal dunia, peristiwa penganiayaan tersebut juga menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
"Supaya lebih riil dalam pelaksanaanya (rekonstruksi) kami pilih di sini (TKP). (Jadi) Bisa melihat situasinya," imbuhnya.
Rekonstruksi itu berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Proses rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum korban, di antaranya adalah M Mukhlasir, Widhie Arie Sulistyo, dan Heri Sukrisno.
Anggota tim kuasa hukum korban, M Mukhlasir menuturkan perasaanya sedikit lega atas digelarnya rekonstruksi tersebut.
"Harapan kami memang ketika dilakukan rekonstruksi itu ya dilakukan di TKP. Kan banyak nih, perkara-perkara yang dilakukan di kantor polisi, itu kan jiwanya enggak dapet," ujarnya.
Jiwa dalam perkara itu tentu untuk memastikan kebenaran perbuatan para pelaku penganiayaan.
"Karena peran-peran dari pelaku ini kan terlihat jelas di mana tempatnya? Peran apa yang dilakukan? Jadi, ini kan semuanya terbuka untuk umum," tuturnya.