Kasus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis di Untidar Magelang, Ini Penjelasan BEM dan Pihak Kampus

Tindakan menyimpang itu dilakukan ME terhadap dua mahasiswa yang sedang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).

Dok.TRIBUNJOGJA
Mahasiswa melintas di depan kampus Untidar Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA COM, MAGELANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Tidar (Untidar) Magelang melalui akun resminya, @bemkmtidar mengeluarkan sebuah postingan berisi pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anggotanya berinisial, ME.

Keputusan tersebut menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh ME.

Tindakan menyimpang itu dilakukan ME terhadap dua mahasiswa yang sedang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).

Dari postingan BEM KM Untidar itu, dijelaskan penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan pelaku secara sadar ketika korbannya sedang tidur.

Peristiwa itu sendiri disebutkan terjadi pada 19 Agustus 2022 lalu. 

Postingan itupun menarik banyak perhatian pengguna media sosial. Bahkan, postingan itu terpantau sudah  dibanjiri ratusan komentar.

Ketua BEM KM Untidar Magelang, Teddy Firmansyah, menjelaskan terkait kronologi dari adanya postingan tersebut.

Ia menyebut, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan Agustus 2022 lalu. 

Saat itu, korban dijemput pelaku dari  bandara untuk dicarikan tempat tinggal, karena akan melakukan perkuliahan di Untidar Magelang selama 1 semester.

"Kejadiannya di salah satu tempat yang tidak bisa saya sebutkan, pada saat dini hari. Kemudian, pelaku melakukan kekerasan seksual yang termasuk pelecehan seksual. Kemudian dari Forkes (Forum Kesetaraan) BEM KM, menindaklanjuti, memproses, berdiskusi dan menanyakan, mengumpulkan info terkait kejadian hal ini. Dan pada saat, kami bertemu dengan pelaku dengan fakultas terkait, elemen-elemen yg terkait di Universitas Tidar, lalu kami menyepakati bersama untuk pelaku ini dari instansi BEM KM mengeluarkan kebijakan diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya saat ditemui wartawan pada Rabu (05/10/2022).

Ia menambahkan, awalnya korban hanya mengadukan ke pihak universitas dan sudah diselesaikan secara baik-baik.

Namun, korban melaporkan kembali kepada Forum Kesetaraan (Forkes) yang dinaungi BEM KM.

"Korban ini melapor juga ke himpunan fakultas sampai ke BEM KM. Maka dari itu, kami mengambil tindakan lewat Forum Kesetaraan di BEM KM  untuk memproses hal-hal diranah kekerasan seksual," imbuhnya.

Ia menduga, pelaporan kembali kasus kekerasan seksual kepada Forkes karena adanya unsur traumatik yang dirasakan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved