Kabar Laporan Lesti Kejora ke Polisi, Status Terkini Rizky Billar Setelah Dilaporkan
Kasus laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Rizky Billar masih berstatus saksi karena polisi belum melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membeberkan beberapa luka yang dialami Lesti Kejora.
Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti satu di antaranya adalah luka lebam.
Luka lebam tersebut diketahui berada di bagian tubuh seperti wajah, tangan, dan kaki akibat bantingan.
"Ya, di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, juga ada luka-luka yang tidak diperlihatkan kepada publik.
"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media."
"Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup."
"Jadi, tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," terang Zulpan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Vincentius Mario)