Ferdy Sambo Cs dan Putri Candrawathi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok Rabu Siang

Bareskrim Polri akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, segera diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Berkas perkara kasus kematian Brigadir J memang telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Sebelum persidangan, Bareskrim hari ini melimpahkan barang bukti kasus tersebut dalam dua perkara. Dua perkara itu adalah perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice. 

Pelimpahan barang bukti dua perkara tersebut sudah dilakukan pada Selasa hari ini, 4 Oktober 2022. 

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Rabu (5/10/2022).

“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan rencana pelimpahan para tersangka akan digelar besok di Bareskrim pukul 13.00 WIB.

“Infonya tetap besok jam 1 di Bareskrim,” ucap Dedi.

Para tersangka yang dilimpahkan adalah tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan 7 tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

()

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/polri-pelimpahan-tahap-ii-ferdy-sambo-dkk-digelar-di-bareskrim-besok-siang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved