Berita Kota Magelang Hari Ini
Tercatat Sebanyak 2.000 Orang di Kota Magelang Belum Memiliki Akta Pernikahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah berupaya menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya lewat kepemilikan akta. Akta merupakan bukti
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah berupaya menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya lewat kepemilikan akta.
Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya.
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan, sangat penting bagi warga negara memiliki akta mulai dari, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sejak Awal Penjualan Tiket Sudah Langgar Aturan
Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara.
“Paling mendesak adalah akta pernikahan karena fakta menyebutkan ada sekitar 2.000 orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah dibawah tangan atau menikah secara agama. Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara," ungkapnya, pada Minggu (02/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan,pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialiasi kepemilikan akta.
"Dengan maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis, khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian," tuturnya.
Baca juga: PSS Sleman Respon Soal Kompetisi Liga 1 Indonesia yang Dihentikan Sementara
Menurutnya, sosialisasi adalah sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan antara disdukcapil dan para pemangku kepentingan.
"Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," ujar Trusti. (ndg)
