Berita Purworejo

470 PNS Purworejo Naik Pangkat, Didominasi Guru 164 Orang

Penyerahan SK tersebut diwakilkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Said Romadhon di Gedung Ganesa Convention Hall pada Rabu (28/9/2022)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
PHOTO via TribunStyle
ilustrasi PNS 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

Tribunjogja.com , Purworejo - Sebanyak 470 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menerima petikan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait kenaikan pangkat.

Penyerahan SK tersebut diwakilkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Said Romadhon di Gedung Ganesa Convention Hall pada Rabu (28/9/2022) pagi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo , Fithri Edhi Nugroho, mengatakan, kenaikan pangkat itu merupakan gelombang pertama periode 1 Oktober 2022. 

Baca juga: Bupati Purworejo Tekankan Sinergitas Percepat Penurunan Angka Stunting

"Dari 470 PNS yang menerima kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022, Kami hanya mengundang 200 orang untuk menyerahkan SK secara simbolis. Sisa petikannya akan kami sampaikan lewat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian," ucap Fithri Edhi kepada Tribunjogja.com , Rabu (28/9/2022).

Adapun, PNS yang naik pangkat paling banyak berasal dari bidang kependidikan, yakni guru sebanyak 164 orang.

Diikuti PNS dari jabatan fungsional tertentu (JFT) bidang kesehatan sejumlah 128 orang. 

Lalu, di KPU total realisasi kenaikan pangkat PNS ada 126 orang.

Di bidang jabatan struktural ada 34 orang, dalam jabatan fungsional sebanyak 2 orang, jabatan lain-lain terdapat 15 orang, serta kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah ada 1 orang. 

Edhi menyebut, kenaikan pangkat merupakan merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan prestasi yang diberikan pegawai negeri sipil selama mengabdi. 

Baca juga: Raih WTP Kesepuluh, Bupati Purworejo Terima Penghargaan dari Menkeu

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah ingin menunjukkan kesempatan dan tujuan yang sama untuk mendapatkan penghargaan sesuai kualifikasi kompetensi, kinerja, dan disiplin para PNS

"Selain itu, kami juga ingin menginformasikan bahwa proses kenaikan pangkat bagi PNS bisa mudah, simple, dan cepat, hanya perlu mengunggah dokumen secara digital. Ke depannya, kami akan upayakan agar PNS dapat meng-update dokumen secara mandiri, sehingga mereka bisa lebih aware dengan dokumen sendiri," jelasnya. 

Harapannya, imbuh Edhi, metode itu dapat memangkas simpul-simpul kecurangan, semisal pungli, punggutan, dan hal lain penyebab prosedur berlarut-larut. 

Di kesempatan yang sama, pihaknya juga menyerahkan SK Pensiun kepada 5 (lima) PNS yang akan mengakhiri masa jabatan pada periode 1 November 2022. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved