Berita Bantul
93 Ternak di Bantul yang Mati Terpapar PMK Belum Dapat Ganti Rugi
Penyaluran ganti rugi ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bantul belum ada kejelasan
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penyaluran ganti rugi ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bantul belum ada kejelasan.
Sampai saat ini belum ada peternak yang mendapat ganti rugi melalui program dari pemerintah pusat ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul Joko Waluyo mengungkapkan, hingga pertengahan bulan September ini, program ganti rugi ternak yang mati akibat PMK belum terealisasi untuk di wilayah Bantul.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan (kejelasan ganti rugi)," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Adapun pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan program ganti rugi ternak yang mati karena terpapar PMK.
Besarannya mencapai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi, sedangkan untuk kambing yang mati mendapat ganti rugi antara Rp 1 sampai 1,5 juta per ekor.
Namun demikian, Joko menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada uang yang cair untuk peternak di Bantul yang menderita kerugian karena PMK.
Joko menyebut, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait data peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK.
Baca juga: 16 Ekor Ternak yang Mati dan Potong Bersyarat di Kulon Progo Diusulkan Dapat Ganti Rugi PMK
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kapan program tersebut terealisasi di Bantul.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP Bantul Agus Riyadmadi menyampaikan bahwa untuk kabupaten Bantul sendiri total ada 93 ekor ternak yang diajukan supaya bisa mendapatkan ganti rugi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas yang diajukan adalah ternak sapi.
Namun Agus memastikan untuk wilayah kabupaten Bantul belum ada satupun peternak yang sudah menerima ganti rugi. Terkait kapan program dapat terealisasi, Agus menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses.
"Yang diajukan ada 93 ekor dan masih proses," bebernya.
Terpisah Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mendukung adanya program pemerintah yang memberikan ganti rugi peternak yang terdampak penyakit PMK.
Namun ia juga menyayangkan terkait sampai saat ini belum ada peternak yang mendapatkan ganti rugi.
"Maka kami mendorong agar dinas proaktif meminta kejelasan ke pemerintah pusat agar ganti rugi ini dapat segera direalisasikan. Karena peternak uangnya pasti terbatas apalagi merugi karena PMK," tandasnya. (Tribunjogja)