Berita Kulon Progo Hari Ini

16 Ekor Ternak yang Mati dan Potong Bersyarat di Kulon Progo Diusulkan Dapat Ganti Rugi PMK

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan 16 ekor hewan ternak di wilayahnya yang mati dan potong bersyarat akibat terpapar

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan 16 ekor hewan ternak di wilayahnya yang mati dan potong bersyarat akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) supaya mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pemerintah. 

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan hewan ternak yang diusulkan supaya mendapatkan ganti rugi ialah hewan yang terpapar PMK mulai 16 Mei sampai 3 Agustus 2022.

Baca juga: PLN Support Listrik Tanpa Kedip Pada Culture Ministers Meeting G20

Tercatat, ada 4 ekor hewan ternak yang mati, terdiri dari sapi dan domba masing-masing 2 ekor.

Serta, hewan ternak yang dipotong bersyarat ada 12 ekor sapi. 

"Sehingga total yang kita usulkan ada 16 ekor baik sapi dan domba," katanya, Selasa (13/9/2022). 

Dijelaskannya, untuk mendapatkan uang ganti rugi PMK, hewan ternak yang sakit dilaporkan ke sistem informasi kesehatan hewan Indonesia (iSIKHNAS). 

Syarat yang harus dipersiapkan peternak, mereka harus memiliki surat keterangan kepemilikan, foto kematian, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti ID kasus yang terdapat di iSIKHNAS. 

Adapun, lanjutnya, dari 16 ekor hewan ternak yang diusulkan oleh DPP Kulon Progo telah disampaikan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.

Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi. Jika persyaratan memenuhi akan dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Sampai saat ini belum ada info realisasi, masih menunggu," ucapnya. 

Baca juga: Cek Review, Spesifikasi dan Harga HP Vivo V23 5G, Unggulkan Desain Mewah, RAM Besar 12GB

Sudarmanto menyebut besaran dana kompensasi ganti rugi ternak yang disediakan oleh pemerintah berbeda-beda.

Untuk Sapi dan Kerbau sebesar Rp 10 juta, babi Rp 2 juta. Kemudian kambing dan domba Rp 1,5 juta. 

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Aris Nugroho menambahkan tujuan dari pemerintah memberikan kompensasi ganti rugi hewan yang mati akibat terpapar PMK, agar peternak bisa mengembangbiakkan hewan ternaknya lagi. 

"Kita usulkan hewan ternak yang mati dan potong bersyarat. Belum sampai ke pencairan, baru tahap verifikasi," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved