Apa Hukumnya Melihat Aurat Sesama Jenis? Berikut Penjelasannya
Kita mungkin sudah faham tentang larangan menampakkan aurat di depan lawan jenis.Lantas, apa hukumnya bagi sesama jenis? Apakah hukumnya sama ?
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Dalam agama Islam semua sepakat bahwa melihat aurat kepada yang bukan muhrimnya termasuk zina mata.
Dalam hal ini, masih banyak umat muslim yang belum mengerti apakah batasan aurat hanya untuk lawan jenis atau berlaku juga untuk sesama jenis.
Masih banyak diantara umat muslim yang menampakan atau melihat auratnya dengan sesama jenis.
Baik laki-laki dengan sesama laki-laki begitupun perempuan dengan sesamanya.
Menurut Syekh Al-Fayyumi, aurat adalah segala sesuatu yang ditutupi manusia karena harga diri dan malu.
Dalam fikih, para ulama menjelaskan bahwa aurat adalah bagian tubuh yang haram disingkap dari laki-laki dan perempuan.
Kita mungkin sudah mafhum tentang larangan menampakkan aurat di depan lawan jenis.
Lalu, bagaimana hukumnya bagi sesama jenis? Apakah hukumnya sama dengan lawan jenis?
Mengutip dari laman resmi kesan.id, Ulama menyepakati keharaman melihat aurat sesama jenis, yaitu seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain atau seorang perempuan melihat aurat perempuan lain.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Artinya : (Tidak boleh laki-laki melihat pada aurat laki-laki lain, tidak boleh pula perempuan melihat pada aurat perempuan lain, dan tidak boleh laki-laki mendatangi laki-laki lain dalam satu pakaian “tidur dalam satu pakaian atau selimut dengan saling bersentuhan kulit”, begitu juga dengan perempuan.) ”HR. Muslim no. 338”.
Batasan aurat sesama jenis
Imam Nawawi menerangkan batasan aurat di hadapan sesama jenis sebagai berikut:
وَأَمَّا ضَبْطُ الْعَوْرَةِ فِي حَقِّ الْأَجَانِبِ فَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ وَفِي السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ لِأَصْحَابِنَا أَصَحُّهَا لَيْسَتَا بِعَوْرَةٍ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wanita-muslimah.jpg)