Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pemda DIY Buka Opsi Kerjasama hingga 30 Tahun untuk Kelola Hotel Ibis dan Mall Malioboro
Pemda DIY membuka opsi pengelolaan Hotel Ibis dan Mall Malioboro dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) hingga jangka waktu 30 tahun ke depan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY membuka opsi pengelolaan Hotel Ibis dan Mall Malioboro dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) hingga jangka waktu 30 tahun ke depan.
Bentuk kerja tersebut dinilai lebih menguntungkan dibandingkan skema kerja sama lainnya.
"Sebenarnya lebih menguntungkan KSP tapi kan untuk syaratnya harus izin ke Mendagri tidak sekedar kita menunjuk," terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Wiyos Santoso, Minggu (18/9/2022).
Saat ini Pemda DIY telah menunjuk PT Setya Mataram Tritunggal (SMT) sebagai pengelola baru Hotel Ibis dan Malioboro .
Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tinjau Hotel Ibis dan Mall Malioboro: Saya Harapannya Tidak Ada PHK
Perusahaan itu menggantikan manajemen lama yakni PT Yogya Indah Sejahtera atau YIS yang masa kontrak pengelolaannya tidak diperpanjang lagi oleh Pemda DIY.
Meski demikian, Wiyos menyebut sewa kepada PT SMT sementara ini hanya berlaku setahun. Mereka diminta fokus menangani persoalan di kedua unit bisnis tersebut pasca ada pengambilalihan aset.
Terlebih kondisi pengelola lama dipastikan merugi karena banyak persoalan yang harus diselesaikan.
"Kita lihat setahun dulu seperti apa karena pindahan pertama ini pasti pengelola pertama itu rugi karena pengelola lama istilahnya penyerahannya banyak yang rusak jadi harus dicek ulang," katanya.
Saat ini Pemda DIY belum memastikan apakah bakal menerapkan skema KSP ke depannya.
Pihaknya akan melihat kinerja PT SMT selama setahun ke depan untuk kemudian dievaluasi.
Baca juga: Manajemen Baru Malioboro Mall dan Hotel Ibis Carikan Solusi Terbaik bagi Pekerja
Terlebih KSP juga memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau memang bagus (kinerjanya) kita pasti mencari rekanan yang paling bagus dan menguntungkan bagi Pemda," terangnya.
Lebih jauh, terkait hasil sewa Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang masuk ke pendapatan asli daerah nominalnya sesuai dengan perjanjian lama yang ditentukan sejak 30 tahun yang lalu.
“Kalau minta diperbarui ya bisa tetapi karena sudah berakhir ya kita tidak diperbarui,” ucapnya.
Adapun terkait nilai kedua aset kedua tanah dan bangunan tersebut ditafsir mencapai Rp.50 hingga 60 miliar
"Tanah itu dari dulu milik Pemda karena bangunannya sifatnya BOT (Build Operate Transfer) itu jadi milik kita setelah perjanjian berakhir," paparnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)