Berita Viral

Cerita Samin, Penjaga Sekolah di Solo Syok Saat Lihat Uang Tabungan Rp50 Juta Miliknya Dimakan Rayap

Samin sampai tak bisa berkata-kata setelah mengetahui uang tabungan senilai Rp 50 juta yang ditabungnya sekitar 2,5 tahun terakhir dimakan rayap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunsolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Muramnya Samin, penjaga sekolah di SD Negeri Lojiwetan, Solo yang mengetahui uang puluhan jutanya rusak dimakan rayap, Selasa (13/9/2022). Uang dengan nominal Rp50 juta itu selama ini disimpan dalam celengan plastik oleh Samin. 

"Untuk uang kertas (Rupiah kertas), dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali," terang BI.

Menurutnya, penggantian uang rusak atau cacat sendiri akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya.

Meski demikian, BI tidak serta-merta dapat memberikan penggantian uang Rupiah.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Rupiah, antara lain:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar 2/3 (dua pertiga) ukuran asli
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap BI.

BI tak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat jika menurutnya kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Cara menukar uang rusak atau cacat ke BI

BI mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR yang diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi pintar.bi.go.id," jelas BI.

Melansir Kompas.com, (22/9/2021), selain melalui PINTAR, masyarakat juga dapat menukarkan uang rusak atau cacat secara langsung di semua kantor BI.

Berikut cara penukarannya:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. (*)

 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved