Jenderal Andika Perkasa Segera Masuki Masa Pensiun, KSAL Yudo Margono Kandidat Kuat Panglima TNI
KSAL Laksamana Yudo Margono pun angkat bicara saat namanya disebut-sebut menjadi salah satu kandidat terkuat calon Panglima TNI
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut menjadi calon terkuat kandidat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa sendiri akan segera memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sejumlah nama di internal TNI pun kembali mencuat untuk diajukan sebagai calon Panglima TNI selanjutnya menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun.
Menanggapi namanya menjadi salah satu kandidat terkuat calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yudo Margono pun angkat bicara.
Saat ditanya kesediaannya menjadi Panglima TNI, Yudo Margono enggan berandai-andai.
Yudo mengatakan semuanya ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi).
"Prajurit, saya sampaikan, prajurit, bukan saya saja, kalau diperintah, ditunjuk pasti akan siap. Tapi kembali lagi saya sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden," kata Yudo Margono tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/9/2022).
Nama Yudo Margono sebetulnya telah digadang-gadang sebagai calon Panglima TNI pada tahun lalu, ketika Jokowi akhirnya memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai orang nomor satu di TNI.
Yudo Margono masih memiliki sisa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun tahun depan.
Yudo kemudian mengatakan agar wartawan tidak berandai-andai terkait hal tersebut.
"Jangan berandai-andai, sesuai (hak) prerogatif Presiden," sahut Yudo.
Hal senada juga diungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa
"Sama, itu hak prerogatif presiden," jawab Andika.
Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Terkait pergantian Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya.
Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
"Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.
Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.
"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan. (Tribun Network/gta/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa