Jadwal Pencairan BSU

Mulai Besok, BSU Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara

Pemerintah sudah mencairkan BSU untuk 4,36 juta pekerja. Masing-masing bisa menarik bantuan senilai Rp 600 ribu mulai besok

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Kementerian Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi karyawan atau pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bantalan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Para pekerja penerima bantuan bisa mulai menarik uang bantuan senilai Rp 600 ribu mulai Senin (12/9/2022) besok.

Penarikan BSU bisa dilaksanakan di bank Himbara.

Tetapi belum semua penerima BSU bisa mengambil uang pada esok hari.

Penerima BSU yang bisa mengambil bantuan pada Senin besok hanya yang sudah memiliki rekening bank Himbara.

Sementara penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dicairkan secara bertahap.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar dalam siaran resminya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Sanusi mengungkapkan, pada pencairan tahap pertama ini, Kemenaker sudah memproses pencairan BSU untuk 4,36 juta buruh.

Pencairan dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) lalu.

Total dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Sanusi menambahkan, dalam proses pencairan BSU ini pihaknya melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca juga: Cara Cek Namamu Masuk Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 atau Tidak, Klik Bsu.kemnaker.go.id

Sanusi juga menuturkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved