Dua Pengusaha Kembali Mangkir Panggilan, Pansus BLBI DPD RI Akan Undang Ketiga Kalinya

Dua pengusaha yang dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali absen

Tayang:
ist
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua pengusaha yang dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali absen. 

Keduanya adalah Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim. Padahal pemanggilan itu adalah yang kali kedua.

Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin memastikan akan segera mengirimkan surat undangan ketiga kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim.

Hadir dalam Rapat Pansus ini, Wakil Ketua Pansus yang juga Senator asal Kalimantan Barat Sukiryanto, Senator asal Sulawesi Tenggara Amirul Tamin, Senator asal Papua Filep Wamafma, Senator asal Jawa Timur Ahcmad Nawardi, Senator asal Lampung Abdul Hakim dan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho.

Sebelumnya, Pansus BLBI DPD RI sudah mengirim surat undangan kedua kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim untuk hadir pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Namun keduanya, mangkir dari undangan ini.

Bustami mengaku, Robert Budi Hartono mengirimkan surat ke Pansus BLBI DPD RI.

Dalam suratnya, Budi Hartono memberi penjelasan versinya terkait akuisisi BCA serta.

Selain itu, dalam suratnya dia beralasan tidak bisa hadir lantaran sedang mendampingi keluarga yang sedang sakit di Singapura. 

“Tetapi bagi saya, surat balasan Budi Hartono ini juga aneh. Kita kan kirim surat undangan, bukan kirim somasi, kenapa pula dia jelaskan melalui surat,” tegasnya.

Berbeda dengan Budi Hartono, Sjamsul Nursalim justru tidak memberikan respon terkait surat undangan Pansus BLBI DPD RI ini.

“Sama sekali tidak hadir dan tidak memberi keterangan,” kata Bustami.

Dia memastikan, panggilan ketiga untuk keduanya akan dilayangkan segera pada awal pekan depan.

Sementara itu, Senator asal Lampung Abdul Hakim mengatakan DPD dengan kewenangannya, akan terus memanggil kedua konglomerat itu.

“Kita akan panggil sampai mereka datang. Tolong jaga kehormatan lembaga ini. Jangan main-main,” pungkasnya. (*/rls)

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/09/mangkir-pansus-blbi-dpd-ri-pastikan-undang-ketiga-kalinya-dua-pengusaha-besar

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved