Berita Jogja Hari Ini

Komisi III DPR RI Bahas RUU Hukum Tata Acara Perdata Bersama Kejati DIY

Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Perdata bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (8/9/2022)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat jumpa pers di Kejati DIY, Kamis (8/9/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Perdata bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (8/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, mengatakan, UU Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

Di sisi undang-undang tersebut bersifat dualistis dalam penerapannya di lembaga pengadilan yaitu pengadilan yang berada di wilayah Jawa Madura dan pengadilan di luar Jawa Madura.

Baca juga: Anggrek Milik Andry Susanto Juarai Festival Anggrek Vanda Tricolor 5 di Sleman, Ini Kisahnya

Sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest.

Untuk memutus dualistik pemberlakukan perundang-undangan peninggalan Hindia Belanda tersebut, pemerintah bersama DPR RI sedang menyusun Rancangan UU Hukum Acara Perdata. 

Nantinya, RUU Hukum Acara Perdata yang disahkan akan berlaku secara nasional di wilayah Republik Indonesia.

“Rancangan UU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas ini tidak membeda-bedakan golongan, suku, ras, dan lain sebagainya. Undang-Undang ini berlaku sama bagi seluruh warga yang ada di Indonesia,” katanya, di Kejati DIY.

Bambang menerangkan, UU Hukum Acara Perdata yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. 

Sebab, tidak lagi efektif, efisien dengan asas sederhana, mudah, dan ringan biaya. Sehingga, ada banyak celah yang tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

“Kami juga membahas mengenai kendala eksekusi menyangkut asset BUMN dan BUMD,” jelas politisi PDIP ini.

Agar RUU Hukum Acara Perdata yang disusun oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah tersebut menjadi produk perundang-undangan yang terbaik, legislatif mendiskusikan hal itu guna mendengar masukan dari Kepala Kejati DIY dan stakeholder terkait.

Baca juga: Inilah Sosok Yang Akan Memimpin Kontingen PWI DIY Berlaga di Porwanas 2022

Kepala Kejati DIY Katharina Endang Sarwestri menanggapi, masukan dari Kejati DIY mengenai RUU Hukum Acara Perdata yakni penguatan jaksa pengacara.

"Karena jaksa pengacara negara menjaga kewibawaan negara ketika negara digugat, jaksa negara yang mewakili," tegasnya.

Sejumlah pejabat lembaga penegak hukum di Yogyakarta menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI yang sedang membahas RUU Hukum Acara Perdata yakni Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep MSi, dan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved