Berita Bantul Hari Ini
Fraksi PKS Sampaikan Penolakan Kenaikan Harga BBM dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul, Rabu (7/9/2022).
Menurut PKS, keputusan Pemerintah Pusat menaikkan harga BBM bersubsidi saat ini, tidak tepat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul, Arif Haryanto mengungkapkan bahwa saat ini kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Satlantas Polres Klaten Tilang 300 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong
Kondisi tersebut diperparah dengan naiknya harga BBM bersubsidi yang dipastikan berdampak naiknya kebutuhan pokok.
Menurutnya, kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi.
Mengutip yang disampaikan para analis ekonomi bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 10 persen saja dapat menaikan 0,5 persen inflasi.
Secara riil kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan September 2022 ini sekitar 30 persen, berarti diprediksi akan menyumbang kenaikan angka inflasi sebesar 1,5 persen.
"Kenaikan angka inflasi otomatis akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai. Alih-alih bertumbuh, bertahan saja bagi sebagian masyarakat sangatlah sulit," ungkapnya.
Arif pun meminta pemerintah lebih fokus dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan tetap mempertahankan subsidi.
Pihaknya pun meminta pemerintah untuk meninjau kembali serta membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM.
Baca juga: PBB-P2 di Bantul per 6 September 2022 Capai Rp 42,7 Miliar
Selain membatalkan kenaikan harga BBM, dalam kesempatan itu Arif juga meminta pemerintah pusat melakukan realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat, misalnya IKN atau Ibu Kota Nusantara.
"Kemudian perlu dilakukan pengawasan secara ketat terutama terkait dengan distribusi solar bersubsidi yang ada indikasi dinikmati oleh sektor industri besar di perkebunan dan pertambangan," tandasnya.
Fraksi PKS mendesak pemerintah mengembalikan pengelolaan sektor energi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan akhir memakmurkan rakyat. (nto)