Pengakuan Penimbun Solar Subdisi dan Pengoplos Pertalite Dijual Sebagai Pertamax

bisnis gelap jual beli bio solar bersubsidi yang dijalankannya sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Polda Jateng
Abdul Wahab (42) PNS Kudus saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). 

Kepolisian akan mengawasi jalur distribusi supaya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Masyarakat yang melakukan pelanggaran baik itu korporasi maupun perorangan akan ditindak. Kami telah membentuk satgas yang dipimpin Ditreskrimsus, Dirintel, dan Dirkrimum untuk penegakan hukum secara bersama-sama," pungkas Luthfi.

Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten/Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodifikasi memiliki tandon dan juga alat-alat lainnya untuk menimbun minyak.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah polisi mengungkap kasus BBM ilegal.

Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

"Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," kata Ari.

Dikabarkan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar serta meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Sat Reskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan, yakni Abdul Wahab (42), warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28), warga Kecamatan Jati, dan AK (29), warga Kecamatan Bae.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (Puthut Dwi Putranto Nugroho/kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved